Notification

×

Iklan

KAI Dampingi Masinis Argo Bromo yang Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 | 01:27 WIB Last Updated 2026-09-29T18:27:00Z

KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur 

Jakarta, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan akan memberikan pendampingan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang kini berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

KAI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya serta kewenangan lembaga terkait lainnya. Perusahaan juga memastikan dukungan terhadap kebutuhan penanganan perkara diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh institusi berwenang.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anne, KAI menghargai seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan dan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah. Di sisi lain, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendampingi pegawai yang sedang menjalani proses hukum terkait pelaksanaan tugasnya saat kecelakaan terjadi.

Pendampingan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai, tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Bantuan yang diberikan mencakup pendampingan dan dukungan hukum selama proses berlangsung. KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi yang diperlukan untuk menghadapi setiap tahapan perkara sesuai ketentuan.

Anne menegaskan pendampingan perusahaan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi ataupun mendahului proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ujarnya.

Sementara dari aspek keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi dengan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem operasional, meningkatkan kesiapan sumber daya manusia, serta menjaga keandalan perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” kata Anne.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan persoalan terkait waktu pelaksanaan pengereman darurat sebelum kereta bertabrakan.

Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa data logger, yakni perangkat yang merekam berbagai parameter operasional kereta selama perjalanan.

Berdasarkan hasil analisis data tersebut, penyidik menyebut pengereman darurat baru dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.

Penyidik menilai pengereman darurat semestinya dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari titik kecelakaan.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujar Anom.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update