Notification

×

Iklan

Jadi Badut di Pasar, Pria 63 Tahun Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 16:22 WIB Last Updated 2026-09-19T09:22:00Z

Ilustrasi

Pasbar, Rakyatterkini.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial D alias Unyil (63), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dalam rentang waktu cukup panjang hingga korban kini diketahui dalam kondisi hamil.

Penangkapan terhadap tersangka berlangsung di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.

Saat diamankan, Unyil tengah bekerja sebagai badut hiburan di tengah keramaian pasar. Petugas kemudian membawanya ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, tersangka diamankan oleh tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro tanpa perlawanan.

“Tim Opsnal bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Iptu Agung.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui perbuatannya terhadap korban yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (nama samaran). Korban diketahui masih di bawah umur dan memiliki disabilitas intelektual.

Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung berulang kali sejak Juli 2024 hingga Januari 2026. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan kebun nilam di Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut polisi, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk menjalankan aksinya. Korban disebut mendapat ancaman secara fisik maupun psikis agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Selain itu, tersangka juga diduga memberikan uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk membuat korban tetap diam.

Kasus tersebut semakin menjadi perhatian karena korban merupakan anak penyandang disabilitas intelektual. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka sehingga aksi serupa dapat dilakukan berulang kali.

Dugaan kekerasan seksual yang berlangsung dalam kurun waktu tersebut kemudian mengakibatkan korban mengalami kehamilan.

“Karena kondisi korban mengalami disabilitas intelektual, pelaku diduga lebih mudah memperdaya korban dan mengulangi perbuatannya. Saat ini korban Bunga diketahui dalam kondisi hamil,” kata Iptu Agung.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Dugaan itu muncul setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.

Polres Pasaman Barat menyatakan penanganan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kondisi psikologis dan keselamatannya. Pemeriksaan korban turut didampingi psikolog klinis dari APSIFOR.

Iptu Agung mengatakan kondisi korban menjadi perhatian khusus karena saat ini tengah menghadapi tekanan psikologis sekaligus menjalani kehamilan.

“Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan didampingi psikolog klinis dari APSIFOR. Kami mempertimbangkan kondisi mental korban serta faktor keselamatan korban dan kandungannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas.

Unyil disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update