![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah belum dapat memastikan kapan insentif pembelian sepeda motor listrik mulai diberlakukan. Program tersebut masih menanti regulasi khusus berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pemerintah masih mematangkan skema insentif bersama sejumlah pihak terkait.
Menurut Eniya, penerbitan Perpres diperlukan agar program insentif memiliki landasan hukum yang jelas. Pembahasan saat ini melibatkan Sekretariat Negara, pelaku industri atau pengembang, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi.
Ia menjelaskan, aturan yang selama ini menjadi dasar pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum secara khusus mengatur mengenai pemberian insentif.
Landasan hukum tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan.
Karena ketentuan mengenai insentif belum tercantum secara memadai dalam regulasi tersebut, pemerintah mempertimbangkan perubahan kembali terhadap aturan yang ada. Rancangan Perpres baru nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program insentif motor listrik.
Eniya menambahkan, pemerintah masih mendiskusikan bentuk serta mekanisme insentif yang akan diterapkan dengan para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta untuk setiap unit. Namun, besaran tersebut kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp3 juta per unit.
Angka itu lebih kecil dibandingkan subsidi pembelian motor listrik yang diterapkan pemerintah pada 2023-2024, yakni sebesar Rp7 juta per unit.
Program insentif terbaru tersebut sebelumnya ditargetkan dapat mulai diterapkan paling cepat pada September 2026. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada terbitnya regulasi yang menjadi dasar hukum program tersebut.(da*)


