Notification

×

Iklan

Dua WN Rusia Diadili Kasus Narkoba Rp43,8 M

Kamis, 03 September 2026 | 00:26 WIB Last Updated 2026-09-02T17:26:00Z

Dua WN Rusia Diadili Kasus Narkoba Rp43,8 M

Jakarta, Rakyatterkini.com – Dua warga negara Rusia menjalani sidang perdana terkait dugaan produksi narkotika jenis mephedrone di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (2/9/2026). Keduanya adalah Sergei Trashchenko, yang disebut-sebut pernah menjadi anggota militer Rusia, serta Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina yang memiliki latar belakang pendidikan biologi.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa terlibat dalam pengoperasian laboratorium narkotika ilegal atau clandestine laboratory. Laboratorium tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp43,8 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, mengatakan persidangan perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum. Terkait isu salah satu terdakwa atas nama Sergei Trashchenko merupakan eks tentara Rusia, tentu akan kita uji dan buktikan fakta-faktanya dalam agenda pembuktian di persidangan," kata Apdila, Rabu (2/9/2026).

Kasus tersebut terungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Bali, Bea Cukai, dan Imigrasi. Penindakan bermula ketika aparat mencurigai adanya pengiriman paket berisi bahan kimia dari China yang tiba di Kantor Pos Gianyar.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga petugas menangkap Natalia Tomberg di sebuah vila di Kecamatan Sukawati pada 5 Maret 2026. Saat mobil yang digunakan Natalia diperiksa, aparat menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga merupakan prekursor narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lokasi laboratorium utama di Villa The Lavana De'Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Di tempat tersebut, aparat menemukan sejumlah peralatan laboratorium modern serta berbagai bahan kimia, di antaranya citric acid, dichloromethane, methylamine, dan hydrobromic acid.

7,3 Kilogram Mephedrone Diamankan

Hasil pemeriksaan laboratorium BNN menunjukkan kristal putih yang diproduksi di lokasi tersebut merupakan mephedrone, yang masuk dalam kategori narkotika Golongan I.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sekitar 7,3 kilogram mephedrone yang diduga siap diedarkan. Nilai narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp43,8 miliar.

Proses persidangan akan kembali digelar pada pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update