Notification

×

Iklan

DPRD Padang Tutup Masa Sidang III 2026

Kamis, 03 September 2026 | 00:37 WIB Last Updated 2026-09-02T17:37:00Z

Suasana rapat paripurna di DPRD Padang

Padang, Rakyatterkini.com — DPRD Kota Padang mengakhiri Masa Sidang III Tahun 2026 dan secara bersamaan memulai Masa Sidang I Tahun 2026. Pergantian masa sidang tersebut ditandai dengan rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, kawasan Bypass, Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion bersama Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Turut hadir Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekda Raju Minrofa Chaniago, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD serta para undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, DPRD memaparkan hasil pelaksanaan tugas selama Masa Sidang III yang berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Materi laporan meliputi hasil kunjungan kerja Komisi I sampai Komisi IV serta kegiatan reses yang dilakukan para anggota DPRD.

Dokumen hasil kunjungan kerja masing-masing komisi yang berlangsung pada 12–16 Juli 2026 diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD oleh perwakilan komisi. Seluruh laporan tersebut kemudian diteruskan bersama laporan hasil reses kepada Wali Kota Padang sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menjelaskan bahwa laporan masa sidang menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga legislatif. Hasil evaluasi itu juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun kajian serta menentukan agenda kerja DPRD pada masa sidang selanjutnya.

Menurutnya, penyampaian laporan pada akhir masa sidang merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD atas berbagai tugas yang telah dilaksanakan sekaligus menjadi bahan perencanaan untuk pelaksanaan tugas ke depan.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyebutkan sejumlah produk hukum daerah telah berhasil ditetapkan hingga berakhirnya Masa Sidang III.

Tiga regulasi yang telah disahkan yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain perda yang telah ditetapkan, beberapa rancangan peraturan daerah juga telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sehingga proses pembahasannya dapat dilanjutkan menuju tahap penetapan.

Beberapa di antaranya adalah Ranperda mengenai pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ada pula Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Pemko Padang juga meminta agar pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan hingga memasuki proses evaluasi.

Untuk Masa Sidang I Tahun 2026, salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Rancangan regulasi tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Fadly Amran berharap perda terkait pengelolaan sampah nantinya dapat menjadi landasan untuk meningkatkan tata kelola lingkungan di Kota Padang. Regulasi tersebut juga diharapkan ikut mendukung upaya Pemko Padang dalam mempertahankan sekaligus meningkatkan prestasi Adipura pada masa mendatang.

Pembukaan masa sidang baru pun menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Kota Padang untuk mempercepat penyelesaian berbagai agenda pembentukan regulasi. Di sisi lain, aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota dewan melalui kegiatan reses juga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update