Notification

×

Iklan

Dua Penjaga Sawit Ditangkap Terkait Pembunuhan di Langkat

Kamis, 10 September 2026 | 20:25 WIB Last Updated 2026-09-10T13:41:45Z

Polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pria berinisial TS di Langkat

Jakarta, Rakyatterkini.com — Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga perkebunan sawit berinisial TS (55) yang ditemukan meninggal dunia di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas menangkap dua pria yang diduga terlibat, yakni JM (55) dan SK (30). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Garunggang dan sama-sama bekerja sebagai penjaga perkebunan sawit.

Dari hasil penyelidikan sementara, JM diduga berperan dalam menyusun rencana, sedangkan SK disebut sebagai pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban. TS ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat kekerasan pada Kamis (3/9/2026).

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kerja cepat personel Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat.

Menurutnya, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi terkait tindak pidana dengan mengedepankan proses penyidikan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Hannry, Kamis (10/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan pencurian buah kelapa sawit. Kedua tersangka disebut merasa kesal karena korban diduga beberapa kali mengambil buah sawit yang seharusnya berada dalam pengawasan bersama.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi niat untuk menghabisi korban. Polisi menduga JM dan SK telah menunggu korban di kawasan perkebunan sebelum melakukan penyerangan.

Ketika korban melintas di lokasi, kedua pelaku diduga menyerang menggunakan senjata tajam dan senapan angin. Akibat serangan tersebut, TS mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia.

JM ditangkap polisi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diamankan di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Sehari berikutnya, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap SK di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu unit senapan angin berikut kotak peluru, dua bilah parang yang diduga milik pelaku, satu bilah parang lainnya, serta pakaian yang ditemukan memiliki bercak darah.

Kapolres Langkat mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik pribadi melalui tindakan kekerasan. Ia meminta setiap persoalan yang muncul disampaikan kepada aparat agar dapat diproses sesuai aturan hukum.

“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini JM dan SK masih berada dalam pengamanan kepolisian untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update