![]() |
| Wali Kota Padang, Fadly Amran, menandatangani berita acara paripurna DPRD. |
Padang, Rakyatterkini.com – DPRD Kota Padang resmi menutup Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Dari jajaran Pemerintah Kota Padang, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Sekretaris Daerah Raju Minrofa, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Salah satu agenda penting dalam paripurna tersebut yakni penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang selama Masa Sidang III Tahun 2026. Kunjungan kerja tersebut berlangsung pada 12 hingga 16 Juli 2026.
Sebelum laporan diserahkan kepada wali kota, Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan masing-masing komisi menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, Sekretaris DPRD menyerahkan laporan hasil reses Masa Sidang III kepada pimpinan dewan.
Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan laporan kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV serta laporan reses kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Muharlion mengatakan, laporan pada setiap akhir masa sidang memiliki arti penting karena menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.
Menurutnya, laporan tersebut juga menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan dan meningkatkan pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD pada masa mendatang.
“Untuk Masa Sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD,” ujar Muharlion.
Ia menjelaskan, seluruh bahan laporan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan. Sekretaris DPRD kemudian diminta membacakan laporan kegiatan sekaligus berbagai produk yang telah dihasilkan DPRD selama Masa Sidang III Tahun 2026.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran, menyampaikan sejumlah capaian Pemerintah Kota Padang bersama DPRD, khususnya dalam pembentukan regulasi daerah.
Hingga berakhirnya Masa Sidang III, Pemerintah Kota Padang telah menetapkan tiga peraturan daerah, yakni:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, dan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, sejumlah peraturan daerah juga telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan.
Di antaranya, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta regulasi mengenai penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau.
Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah, kata Fadly.
Memasuki Masa Sidang I, Fadly menyebut Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu regulasi yang diharapkan segera mendapat kesepakatan bersama.
Ranperda tersebut telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
Fadly berharap regulasi pengelolaan sampah nantinya mampu memperkuat sistem pengelolaan lingkungan di Kota Padang.
“Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
Penutupan Masa Sidang III sekaligus pembukaan masa sidang berikutnya menjadi momentum bagi DPRD dan Pemko Padang untuk mengevaluasi kinerja sekaligus mempercepat pembahasan sejumlah regulasi strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (adv)



