Padang, Rakyatterkini.com – Pelarian RA (30), seorang ibu rumah tangga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bungo, Jambi, akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di wilayah Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
RA diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Tim Klewang Polresta Padang di kediaman suaminya yang berada di sekitar kawasan Jembatan Sitinurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (11/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dan koordinasi dari Satreskrim Polres Bungo mengenai keberadaan RA.
“Benar, kami menerima informasi terkait target DPO Polres Bungo. RA kemudian diamankan di rumah suaminya di kawasan Padang Selatan pada Jumat siang,” kata Muhammad Yasin kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
RA diketahui berdomisili di kawasan R.M. Thaher, RT/RW 015/005, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Ia menjadi terlapor dalam perkara dugaan penipuan arisan yang dilaporkan melalui LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi pada 18 Juni 2026.
Menurut Muhammad Yasin, perkara tersebut bermula saat korban mengikuti kegiatan arisan yang kemudian dibubarkan. Korban tercatat memiliki dua nomor arisan dalam satu grup dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari.
Pembayaran untuk nomor arisan pertama disebut telah diterima korban. Namun, dana untuk nomor terakhir tidak kunjung dibayarkan.
Korban selanjutnya berupaya menghubungi RA untuk meminta penjelasan terkait pembayaran tersebut. Akan tetapi, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan tanggapan dan keberadaan RA juga tidak diketahui.
Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polres Bungo untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Proses penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Ipda Andreas, bersama Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo.
RA selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang menjeratnya.
Dalam kasus tersebut, RA diduga melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)


