Jakarta, Rakyatterkini.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan dokumen pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi salah satu masukan dalam memperkuat pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyambut positif pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Ia berharap kepemimpinan baru di Kementerian Keuangan dapat memperhatikan kondisi fiskal daerah, terutama setelah adanya pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Tamsil menawarkan skema realokasi anggaran yang disebut netral secara fiskal dengan nilai Rp45,22 triliun. Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan kapasitas TKD tanpa menambah defisit maupun utang baru pemerintah.
Hal itu disampaikan Tamsil dalam Sidang Paripurna DPD RI yang turut dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, serta Kepala OJK.
“Kita menaruh optimisme pada nakhoda baru Kementerian Keuangan. Pak Suahasil punya rekam jejak panjang, beliau arsitek fiskal yang sangat mumpuni. Kita harapkan dapat merajut keadilan anggaran dari Sabang sampai Merauke,” ujar Tamsil dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Tamsil, proporsi TKD terhadap total Belanja Negara mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, porsinya tercatat 28,24 persen, sementara dalam RAPBN 2027 diproyeksikan berada di level 17,94 persen.
Di sisi lain, pembayaran bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp650,31 triliun. Nilai tersebut mendekati besaran alokasi TKD nasional yang berada di angka Rp735 triliun.
Tamsil juga menyoroti perbedaan porsi Belanja Pemerintah Pusat dan TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Belanja Pemerintah Pusat berada di sekitar 12,02 persen PDB, sedangkan TKD hanya 2,63 persen PDB.
Ia menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan terhadap pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Ini berimplikasi menjadi tekanan riil yang memicu letupan sosial di akar rumput. Beban menumpuk di pundak daerah. Tapi risiko politiknya lebih kuat ke Pusat,” katanya.
Sebagai solusi, DPD RI mengusulkan penataan kembali anggaran dengan pendekatan fiscally neutral. Melalui skema tersebut, alokasi TKD diusulkan meningkat dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun atau sekitar 2,79 persen dari PDB.
Tambahan Rp45,22 triliun itu, menurut Tamsil, dapat diperoleh dengan melakukan efisiensi sekitar 7,33 persen terhadap Program Pengelolaan Belanja Lainnya atau BA 999.08. Pos anggaran tersebut memiliki alokasi sekitar Rp616,77 triliun dan sebagian besar masih disiapkan sebagai dana antisipatif.
Dengan mekanisme itu, Tamsil menyebut total Belanja Negara tetap sebesar Rp4.097,19 triliun. Sementara target defisit dipertahankan pada level 2,40 persen PDB tanpa menambah utang baru.
“Strategi ini murni penataan ulang ruang bernapas anggaran tanpa mencederai disiplin fiskal. Postur Belanja Negara tetap di angka Rp4.097,19 triliun, benteng defisit tidak bergeser dari 2,40% PDB, dan tidak ada utang baru. Ini murni realokasi,” ujarnya.
Dalam dokumen pertimbangannya, DPD RI juga menjelaskan rencana penggunaan tambahan anggaran tersebut. Sebanyak Rp20 triliun diarahkan untuk menambah Dana Bagi Hasil (DBH), terutama guna menyelesaikan persoalan kurang bayar dan memenuhi hak daerah penghasil.
Kemudian Rp15 triliun diusulkan untuk mengembalikan penguatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung kembali pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, irigasi, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Dana Desa Reguler diusulkan mendapat tambahan Rp5 triliun sehingga menjadi Rp30 triliun. DPD menilai peningkatan tersebut penting untuk mempertahankan ruang otonomi desa dalam menjalankan pembangunan.
Adapun Rp2 triliun lainnya diarahkan untuk memperkuat Dana Insentif Fiskal bagi daerah yang memiliki kinerja baik. Sedangkan Rp3,22 triliun disiapkan sebagai dukungan afirmatif untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), daerah kepulauan dan perbatasan, daerah otonomi baru, serta wilayah yang mengalami bencana.
Selain usulan terkait alokasi anggaran, Tamsil meminta sejumlah ketentuan dalam RUU APBN 2027 ditinjau kembali. Salah satunya adalah Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang dinilai perlu diperbaiki agar hak daerah penghasil atas tambahan DBH ketika harga komoditas meningkat tetap terlindungi.
DPD juga mendorong revisi Pasal 12 ayat (2) untuk memastikan pertimbangan DPD RI dapat diakomodasi dalam proses pengalokasian DAK Fisik.
Dalam sidang tersebut, keberadaan Bappenas dan OJK juga dinilai penting untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal. Bappenas diharapkan memastikan target pembangunan nasional, termasuk pengurangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, didukung oleh kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, OJK bersama Kementerian Keuangan diminta memperhatikan dampak penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan tingkat imbal hasil yang tinggi terhadap likuiditas perbankan. Tamsil menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak mengurangi ruang pembiayaan bagi sektor usaha, khususnya UMKM di daerah.
“Pembangunan nasional tidak boleh berjalan pincang. Kemenkeu, Bappenas, dan OJK harus menari dalam irama yang sama. Jangan biarkan instrumen SBN pusat membuat perbankan daerah enggan menyalurkan kredit ke sektor riil,” tegasnya.
DPD RI menyatakan akan mengawal sejumlah rekomendasi tersebut dalam pembahasan APBN 2027 bersama DPR dan pemerintah. Empat hal utama yang menjadi perhatian adalah realokasi fiskal Rp45,22 triliun, pemulihan DAK Fisik dan Dana Desa, perlindungan hak daerah penghasil, serta antisipasi dampak persaingan pembiayaan antara pemerintah dan sektor daerah.
Tamsil menegaskan, penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pemerataan pembangunan nasional.
“Indonesia bisa berlari kencang kalau ruang gerak daerah luas. Resiliensi fiskal daerah kunci untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan,” pungkasnya.(da*)


