Jakarta, Rakyatterkini.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah serius menindaklanjuti kritik dan sorotan masyarakat terhadap pelayanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri, Encup Supriyadi, mengatakan pihaknya menghargai setiap masukan yang disampaikan masyarakat maupun media, termasuk kritik yang muncul melalui platform media sosial Instagram.
Menurut Encup, kritik publik merupakan bentuk kontrol sosial yang dapat menjadi masukan penting bagi instansi untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
“Masukan dan kritik dari masyarakat menjadi bagian dari kontrol sosial yang penting untuk mendorong peningkatan pelayanan pemasyarakatan,” ujar Encup kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Ia menegaskan Kanwil Ditjenpas Kepri terbuka terhadap kritik. Berbagai saran yang konstruktif akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pelayanan, baik kepada masyarakat maupun warga binaan.
Menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik, Kanwil Ditjenpas Kepri telah mengirimkan tim pada Kamis (17/9/2026) untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Investigasi dilakukan dengan menggali keterangan dari sejumlah pihak, termasuk petugas dan warga binaan. Langkah tersebut bertujuan mendapatkan gambaran yang menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi berdasarkan fakta yang objektif, transparan, dan berimbang.
“Kanwil Ditjenpas Kepri tidak antikritik. Kami justru membuka ruang seluas-luasnya dan menerima dengan baik kritik maupun saran yang membangun dari berbagai pihak,” kata Encup.
Selain melakukan investigasi, Kanwil Ditjenpas Kepri menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai. Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan tugas maupun saat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.
Penindakan juga akan diberlakukan terhadap warga binaan yang terbukti melanggar tata tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi tindakan indisipliner, penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang dapat merusak nama baik institusi,” tegasnya.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi administratif secara tegas dan proporsional sesuai peraturan. Penerapan sanksi dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun posisi pihak yang melakukan pelanggaran.
Encup menyebut upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kepri dalam mempertahankan integritas serta profesionalisme dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, Kanwil Ditjenpas Kepri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang muncul akibat persoalan tersebut.
Menurut Encup, kejadian yang menjadi sorotan publik akan dijadikan bahan evaluasi dan refleksi bagi jajaran Kanwil Ditjenpas Kepri. Pembenahan tata kelola pelayanan pemasyarakatan secara menyeluruh akan menjadi salah satu agenda yang segera dilakukan.
“Perbaikan ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap jajaran pemasyarakatan di Kepulauan Riau,” pungkasnya.(da*)


