Solsel, Rakyatterkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat meminta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mempercepat penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.
Hal itu disampaikan BPK dalam kegiatan exit meeting pemeriksaan pendahuluan atas kepatuhan pengelolaan PAD yang telah berlangsung sejak 19 Agustus 2026.
Melalui pertemuan tersebut, tim pemeriksa BPK mengakhiri rangkaian pemeriksaan pendahuluan sekaligus menyampaikan hasil umum dan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebagai bahan perbaikan.
Exit meeting tersebut dihadiri Bupati Solok Selatan H. Khairunas bersama Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat Kabupaten Solok Selatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pengendali Teknis BPK RI menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu segera melengkapi aturan pelaksana berupa sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, kelengkapan regulasi diperlukan agar mekanisme pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah memiliki landasan hukum yang lebih jelas.
“Dengan regulasi yang lengkap, pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih terarah dan optimal,” ujarnya.
BPK menjelaskan, kegiatan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pendalaman melalui pemeriksaan terinci pada tahap berikutnya.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam exit meeting diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sebelum memasuki pemeriksaan lanjutan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
Ia menilai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan BPK dapat menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola serta meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah.
“Pemeriksaan dan masukan BPK menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pendapatan daerah,” ujar Khairunas.(da*)


