Pasaman, Rakyatterkini.com – Warga di kawasan Suka Mulia, Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang anak berusia 12 tahun. Korban berinisial A tersebut merupakan siswa kelas VI sekolah dasar (SD).
Polisi yang menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari satu jam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (30) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, IPTU Hadya Hawari, mengatakan F ditangkap di rumah kerabatnya setelah petugas melakukan pencarian. Terduga pelaku sebelumnya diduga hendak meninggalkan lokasi. Namun, saat diamankan, F tidak memberikan perlawanan.
“Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” kata Hadya, seperti dikutip dari iNews Padang, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban ternyata mengenal F. Keduanya diketahui cukup dekat dan beberapa kali bermain bersama di kediaman F.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, F mengaku emosi karena telepon selulernya yang sebelumnya dipinjam korban belum dikembalikan. Persoalan tersebut diduga menjadi awal terjadinya tindak kekerasan terhadap A.
Dalam pemeriksaan, F juga mengakui melakukan pencekikan terhadap korban selama sekitar 10 menit hingga A tidak sadarkan diri.
Untuk mengetahui kondisi terduga pelaku, polisi turut melakukan tes urine. Hasilnya menunjukkan F tidak terdeteksi menggunakan narkotika. Meski demikian, F mengaku kepada penyidik bahwa dirinya pernah mengonsumsi narkoba.
Atas dugaan tindakannya, F dikenakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa F dan sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan motif serta memperoleh gambaran lengkap mengenai peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.(da*)


