Notification

×

Iklan

BNPB Tetapkan Bantuan Rumah Korban Gempa NTT

Selasa, 29 September 2026 | 14:54 WIB Last Updated 2026-09-29T07:54:00Z

Gempa NTT

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan warga setelah bencana yang terjadi pada 15 Agustus 2026.

Besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah kini telah ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan. Plt. Kapusdatin BNPB Berton S. P. Panjaitan mengatakan pemerintah berupaya agar proses pemulihan masyarakat dapat segera dilakukan.

Menurut Berton, bantuan untuk rumah dengan kerusakan ringan ditetapkan sebesar Rp15 juta. Sementara rumah yang masuk kategori rusak sedang memperoleh Rp30 juta, sedangkan rumah rusak berat mendapatkan bantuan sebesar Rp70 juta.

“Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Untuk kerusakan ringan Rp15 juta, kerusakan sedang Rp30 juta, dan kerusakan berat Rp70 juta,” kata Berton.

Ia menyebutkan, besaran bantuan untuk rumah rusak berat meningkat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada di angka Rp60 juta. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi pengungsian di Kabupaten Nagekeo.

Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, pemerintah akan membangun kembali hunian baru dengan nilai Rp70 juta. Adapun pemilik rumah dengan tingkat kerusakan ringan dan sedang akan menerima bantuan secara langsung untuk digunakan memperbaiki rumah masing-masing.

Di tengah proses pendataan serta pembangunan, pemerintah juga tetap memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang masih berada di lokasi pengungsian. Warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat juga memperoleh dukungan melalui Dana Tunggu Hunian (DTH) selama menanti pembangunan rumah baru rampung.

BNPB menerapkan proses verifikasi berbasis by name by address (BNBA) untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak. Pendataan tersebut dilakukan dengan pendampingan Badan Pusat Statistik (BPS), menggunakan pola yang sebelumnya telah diterapkan dalam penyaluran bantuan sosial di wilayah Sumatera.

Berton menegaskan bahwa besaran bantuan telah diumumkan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui hak yang diterima masing-masing keluarga.

Ia juga meminta warga segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam proses penyaluran bantuan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu menolak dan melaporkan apabila menemukan potensi penyalahgunaan di lapangan,” tegas Berton.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update