Jakarta, Rakyatterkini.com — Kantor Bea Cukai Mataram memusnahkan sebanyak 6.732.613 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek pada Kamis (10/9/2026).
Barang-barang tersebut merupakan bagian dari Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diperoleh dari hasil penindakan sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.
Selain rokok ilegal, barang yang turut dimusnahkan meliputi 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto menjelaskan, seluruh barang bukti itu berasal dari 290 kegiatan penindakan selama periode satu tahun. Operasi dilakukan baik secara internal oleh Bea Cukai maupun melalui kerja sama dengan sejumlah instansi terkait.
Menurut Bambang, penjualan rokok ilegal kini tidak hanya berlangsung melalui jalur konvensional. Perdagangan lewat platform digital menjadi salah satu modus yang cukup banyak ditemukan.
“Pelanggaran cukai yang saat ini cukup marak adalah perdagangan rokok ilegal melalui e-commerce. Barang kemudian dikirim kepada pembeli menggunakan jasa ekspedisi,” kata Bambang, dikutip dari iNews Lombok, Kamis (10/9/2026).
Pengawasan juga diperketat di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar. Pelabuhan tersebut menjadi salah satu jalur penting keluar-masuknya arus barang dari dan menuju Pulau Lombok.
Bambang menuturkan, pengawasan di sejumlah titik distribusi dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. Dari keseluruhan hasil penindakan, nilai barang yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp10.206.082.518.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883.
Ia menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan telah dipastikan melanggar peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang menjadi dasar antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk aturan mengenai larangan dan pembatasan dari instansi berwenang.
Pemusnahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
“Sebagian barang dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram. Sisanya dibawa untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok,” jelas Bambang.
Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai Mataram juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai karakteristik rokok ilegal sekaligus dampak peredarannya terhadap penerimaan negara.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media dan kegiatan, mulai dari tatap muka dengan masyarakat hingga pemanfaatan media cetak, elektronik, serta saluran informasi lainnya.(da*)

