Jakarta, Rakyatterkini.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Kasus tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp37,4 miliar.
Erick yang juga menjadi buronan dalam pencarian Interpol diamankan ketika tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Erick melakukan perjalanan dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ922. Pesawat tersebut mendarat sekitar pukul 09.50 WIB.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi tim penyidik dengan sejumlah instansi terkait.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” kata Ade Safri, Jumat (11/9/2026).
Dalam perkara ini, Erick ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor penyedia sistem verifikasi biometrik serta layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 14 Februari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang muncul dalam perkara pokok tercatat sebesar Rp37.426.285.740.
Penyidik menduga Erick berperan mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Ia juga diduga terlibat dalam pengaturan kesepakatan pembagian fee serta menerima sejumlah dana dari kedua pihak.
Dari hasil penyidikan, Erick diduga memperoleh aliran dana sebesar Rp4.621.604.368.
Erick sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 29 November 2023. Namun, ketika proses penyidikan berjalan, ia diduga meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura sehingga penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
Karena keberadaannya tidak diketahui, penyidik kemudian memasukkan Erick ke dalam DPO. Polri juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) serta menerbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024 untuk membantu pelacakan tersangka di luar wilayah Indonesia.
Keberadaan Erick selanjutnya dipantau melalui kerja sama dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI yang bertugas di negara tersebut.
Setelah berhasil diamankan di Bandara Internasional Juanda, Erick dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.(da*)


