Notification

×

Iklan

Aliansi Mentawai Desak Perlindungan Hutan Adat

Senin, 21 September 2026 | 18:22 WIB Last Updated 2026-09-21T11:22:00Z

Satwa endemik Bilo di Mentawai.

Mentawai, Rakyatterkini.com – Kondisi lingkungan dan populasi satwa endemik di Kepulauan Mentawai semakin mengkhawatirkan. Ancaman kerusakan habitat dinilai telah memasuki kondisi serius sehingga membutuhkan langkah penyelamatan yang melibatkan berbagai pihak.

Menjawab persoalan tersebut, Aliansi Mentawai atau Mentawai Alliance yang terdiri dari tiga lembaga swadaya masyarakat, yakni Green Justice Indonesia (GJI), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), dan SwaraOwa, memperkuat kolaborasi untuk menjaga hak masyarakat adat, ruang hidup, serta keberlanjutan ekosistem Mentawai.

Ketiga organisasi tersebut menggabungkan keahlian masing-masing, mulai dari advokasi dan penguatan hukum adat, pemulihan lingkungan berbasis masyarakat, hingga penelitian ilmiah terkait keberadaan satwa endemik.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan kerja sama tersebut diperlukan untuk menghadapi kondisi ekologis Mentawai yang semakin mendesak. Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki peran yang saling melengkapi dalam upaya perlindungan wilayah kepulauan tersebut.

“Kita tiga lembaga ini mencoba mengintegrasikan tiga pendekatan untuk menyikapi darurat ekologi Mentawai. Yang ingin kita selamatkan adalah hak adat, ruang hidup, dan satwa endemik dari ancaman kepunahan,” ujar Panut.

Ia menjelaskan, penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Saat ini terdapat sekitar 27.000 hektare wilayah adat yang dikelola dan diklaim masyarakat, namun proses pengakuan resmi oleh pemerintah masih berlangsung.

Dari 31 MHA yang telah terbentuk, sebanyak sembilan telah mendapatkan pengakuan dari Bupati Mentawai dan kini menunggu proses verifikasi teknis Kementerian Kehutanan. Sementara 22 MHA lainnya masih berada dalam proses penetapan di tingkat pemerintah kabupaten.

Panut menilai pengakuan terhadap hak adat memiliki posisi strategis karena masyarakat adat dinilai memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam mengelola lingkungan.

Menurut dia, penguatan nilai adat sekaligus pengakuan negara terhadap wilayah masyarakat adat dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ekosistem dan satwa khas Mentawai.

Salah satu bentuk penolakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat terlihat dari sikap lima Uma di Siberut. Kelima Uma tersebut adalah Uma Samalelet, Uma Sarokdok, Uma Sapojai, Uma Tasirigurup, dan Uma Salele Baja.

Mereka telah menyampaikan keberatan kepada Bupati Mentawai terhadap rencana penerbitan izin baru Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Aliansi Mentawai menilai aktivitas ekstraktif berpotensi memperbesar tekanan terhadap habitat satwa, termasuk Klos Gibbon atau Bilo (Hylobates klossii), primata endemik yang secara alami hanya ditemukan di Kepulauan Mentawai.

Sementara itu, Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis atau Buyung, menjelaskan bahwa pihaknya selama dua tahun terakhir aktif mendampingi masyarakat untuk memperkuat kapasitas dan legalitas masyarakat adat.

Menurut Buyung, kerja sama dalam Aliansi Mentawai membuat masing-masing lembaga dapat saling mendukung dalam menjalankan program di lapangan.

Salah satu fokus YCMM adalah membantu proses pengakuan uma sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.

Dalam dua tahun terakhir, YCMM telah mendampingi dua komunitas atau uma untuk mengajukan penetapan kepada Bupati sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berikut wilayah adatnya.

Selain aspek legalitas, YCMM juga menjalankan program pemulihan lingkungan di Desa Madowak dan Matotonan. Program tersebut dilakukan melalui restorasi berbasis masyarakat adat dengan memperbaiki sekaligus memperkaya kumonean atau ladang tradisional Mentawai menggunakan berbagai tanaman yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan sosial budaya.

YCMM juga memperkenalkan pertanian regeneratif melalui Sekolah Lapang. Program tersebut ditujukan bagi petani utama untuk meningkatkan kemampuan budidaya sekaligus menggali peluang ekonomi alternatif yang dapat dikembangkan masyarakat.

Buyung mengatakan masyarakat Mentawai memiliki hubungan adat yang kuat dengan satwa liar, termasuk Bilo. Dalam tradisi masyarakat setempat, terdapat aturan dan pantangan tertentu terhadap perburuan maupun konsumsi satwa tersebut.

Namun, menurutnya, terbatasnya ruang kelola masyarakat serta penerapan aturan kehutanan dapat membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan.

“Di Mentawai itu 82 persen merupakan kawasan hutan. Secara aturan kehutanan, tidak boleh ada aktivitas di dalam kawasan hutan kecuali kegiatan kehutanan yang mendapatkan izin. Kondisi ini membuat masyarakat adat di Mentawai sangat rentan berhadapan dengan aturan kehutanan,” katanya.

Ia menambahkan, proses pengakuan wilayah adat terus dibahas bersama masyarakat mulai dari tingkat uma hingga antarkampung. Dari proses tersebut kemudian tumbuh kesadaran bahwa masyarakat adat memiliki hak atas wilayah yang diwariskan secara turun-temurun dan perlu mendapatkan pengakuan pemerintah.

Dari sisi konservasi dan penelitian satwa, Direktur SwaraOwa, Arif Setiawan atau Wawan, memaparkan hasil pemantauan populasi Bilo yang dilakukan pada 2023 hingga 2024 di Siberut, Sipora, serta Pagai Utara dan Pagai Selatan.

Pemantauan dilakukan dengan metode vocal count atau penghitungan suara. Metode tersebut dipilih karena Bilo memiliki sensitivitas tinggi terhadap keberadaan manusia.

Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan kepadatan kelompok Bilo di sejumlah wilayah. Di dalam Taman Nasional Siberut, kepadatannya diperkirakan mencapai 1,83 kelompok per kilometer persegi. Di luar kawasan taman nasional sekitar 0,79 kelompok per kilometer persegi.

Sementara itu, kepadatan di Sipora hanya sekitar 0,32 kelompok per kilometer persegi. Adapun di Pagai Utara dan Pagai Selatan tercatat sekitar 0,53 kelompok per kilometer persegi.

Berdasarkan estimasi tersebut, populasi Bilo di dalam Taman Nasional Siberut diperkirakan sekitar 7.800 individu. Di luar taman nasional di Siberut terdapat sekitar 2.900 individu, sedangkan Sipora diperkirakan hanya memiliki 229 individu. Untuk Pagai Utara dan Selatan, jumlahnya sekitar 943 individu.

Secara keseluruhan, populasi Bilo di Kepulauan Mentawai diperkirakan berada di kisaran 11.900 individu.

Wawan menyebut jumlah tersebut menunjukkan penurunan sekitar 42 persen dalam dua dekade sejak estimasi awal pada 2005. Artinya, rata-rata populasi mengalami penyusutan sekitar 2,3 persen setiap tahun.

Menurut hasil pemantauan, tekanan utama terhadap Bilo berasal dari perburuan serta berkurangnya tutupan hutan.

Dari aspek ekologis, keberadaan Bilo memiliki peran penting. Satwa tersebut dapat berfungsi sebagai spesies payung karena membutuhkan habitat hutan yang relatif baik. Dengan terjaganya habitat Bilo, keberlangsungan spesies lain yang hidup di kawasan tersebut juga ikut terlindungi.

Selain itu, Bilo berperan dalam regenerasi hutan. Sebagian besar makanannya berupa buah-buahan hutan sehingga satwa tersebut turut membantu penyebaran biji berbagai tumbuhan.

Wawan juga menyoroti perubahan budaya yang berpengaruh terhadap pola perburuan Bilo. Jika sebelumnya aktivitas berburu dibatasi oleh norma dan pantangan adat, kini perburuan disebut semakin mudah dilakukan dengan menggunakan senapan angin berbasis gas yang dapat diperoleh secara daring.

Motif perburuan pun dinilai mengalami perubahan. Aktivitas yang sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan tertentu kini dapat dilakukan sekadar sebagai kegiatan rekreasi atau mengisi waktu luang.

Tekanan tersebut menjadi semakin serius karena Bilo merupakan primata arboreal dengan pola reproduksi yang relatif lambat. Satwa ini bersifat monogami dan umumnya hanya menghasilkan keturunan setiap tiga tahun.

Aliansi Mentawai juga menyoroti ancaman dari aktivitas komersial serta pembukaan akses untuk pemanfaatan kayu. Mereka mendorong Kementerian Kehutanan menghentikan izin eksploitasi komersial yang dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ekosistem Mentawai.

Selain penghentian aktivitas yang berisiko merusak lingkungan, aliansi tersebut mendorong percepatan restorasi ekosistem dan proses penetapan hutan adat.

Pengakuan hukum terhadap wilayah masyarakat adat dinilai dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan ruang hidup masyarakat sekaligus mempertahankan habitat satwa endemik Mentawai, termasuk Bilo.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update