Jakarta, Rakyatterkini.com – Upaya memperkuat kerja sama di bidang keimigrasian antara Indonesia dan Malaysia terus dilakukan Pemerintah Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia, pada Jumat (4/9/2026).
Dalam kunjungan itu, Agus meninjau langsung kondisi 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih berada di DTI Semenyih karena menjalani proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses administrasi agar para PMI dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Pemerintah Targetkan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melakukan pembahasan bersama Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato’ Zakaria bin Shaaban. Pertemuan tersebut berfokus pada penanganan WNI, khususnya PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia.
Kedua pihak juga membicarakan penyederhanaan proses administrasi sehingga pemulangan PMI dapat dilakukan lebih cepat setelah seluruh dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara simbolis kepada para PMI. Pemerintah Indonesia juga memberikan bantuan biaya untuk mendukung proses kepulangan mereka ke Tanah Air.
Agus mengatakan, koordinasi yang baik dengan otoritas keimigrasian Malaysia menjadi faktor penting dalam mempercepat pemulangan para PMI.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, proses kepulangan para pekerja migran tersebut ditargetkan selesai paling lama dalam waktu 10 hari.
"Kami melakukan pengecekan sekarang bersama Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan Imigrasi Malaysia. Kalau surat-surat administratif sudah lengkap, paling lama 10 hari mereka sudah bisa kembali ke Indonesia," kata Agus, Sabtu (5/9/2026).
Di hadapan para PMI, Agus juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan ketika bekerja atau tinggal di luar negeri. Ia meminta masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di negara lain menempuh prosedur resmi untuk menghindari persoalan hukum maupun risiko terhadap keselamatan dan perlindungan mereka.
Negara Pastikan Hak Anak PMI di Malaysia
Agenda kunjungan Menteri Imipas di Malaysia tidak hanya berkaitan dengan persoalan keimigrasian. Agus juga menghadiri dialog "Pasti Ada Solusi" yang digelar bersama masyarakat Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Indonesia melalui sinergi lima kementerian memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan anak-anak WNI yang lahir di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan hak-hak sipilnya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, sekaligus memastikan anak-anak PMI mendapatkan kepastian mengenai status kewarganegaraan dan masa depan mereka.(da*)


