Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 pada Selasa (11/8/2026).
Persidangan tersebut akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Persidangan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
"Pembacaan dakwaan," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara tersebut akan dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis hakim. Sementara itu, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji bertindak sebagai anggota majelis.
Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 telah selesai pada 14 Juli 2026. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Yaqut, tersangka lainnya yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham sebagai tersangka.(da*)


