Notification

×

Iklan

Sistem Rujukan JKN Kini Berbasis Kompetensi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:21 WIB Last Updated 2026-08-20T09:21:00Z

Peta alur trasnformasi JKN Terintegrasi.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan melakukan pembaruan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema yang sebelumnya menggunakan sistem berjenjang kini diarahkan menjadi rujukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi fasilitas kesehatan.

Dengan mekanisme baru tersebut, pasien dapat memperoleh rujukan langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dinilai memiliki kapasitas serta kompetensi sesuai kondisi medis yang membutuhkan penanganan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda transformasi JKN untuk menghadapi kebutuhan layanan kesehatan yang semakin beragam. Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki tata kelola, sekaligus membuat pembiayaan kesehatan lebih efisien.

Kemenkes dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026), menyebut transformasi JKN merupakan langkah strategis yang menghubungkan berbagai sistem informasi kesehatan ke dalam satu ekosistem. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sepanjang 2026, mulai dari tahap persiapan, penerapan hingga evaluasi.

Salah satu perubahan penting berada pada sistem klasifikasi rumah sakit. Bila sebelumnya pengelompokan rumah sakit lebih banyak mempertimbangkan jenis layanan dan jumlah tempat tidur, skema baru menitikberatkan klasifikasi pada kompetensi serta kemampuan pelayanan yang tersedia.

Melalui pendekatan tersebut, setiap rumah sakit diharapkan mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan pasien, baik berdasarkan bidang medis maupun jenis penyakit, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Untuk menunjang sistem rujukan baru, fasilitas kesehatan juga diarahkan mengintegrasikan sistem informasi manajemennya dengan SATUSEHAT. Integrasi mencakup Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS), Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Klinik (SIM Klinik), hingga sistem informasi pada tempat praktik mandiri.

Keterhubungan sistem ini diharapkan membuat informasi kesehatan pasien tersimpan dalam ekosistem nasional. Dengan demikian, data tersebut dapat membantu proses rujukan, menjaga kesinambungan perawatan, dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

Rujukan Terintegrasi

Transformasi JKN turut diperkuat melalui Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE). Platform berbasis internet ini memungkinkan pertukaran informasi pasien antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Dalam mekanisme terbaru, rujukan melalui SISRUTE dibagi menjadi tiga kelompok, yakni rawat jalan, rawat inap, serta kondisi darurat atau instalasi gawat darurat (IGD). Pengelompokan tersebut ditujukan agar pasien memperoleh layanan rujukan secara lebih cepat dan sesuai kebutuhan.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga menerapkan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG). Sistem tersebut mengelompokkan kasus pasien berdasarkan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar penetapan tarif paket pelayanan rumah sakit.

iDRG menjadi bagian dari pembaruan mekanisme pembayaran layanan rumah sakit dengan mengaitkan biaya pelayanan secara lebih tepat terhadap diagnosis dan prosedur medis. Sistem ini dirancang agar pembiayaan menjadi lebih transparan dan mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan layanan. Penerapannya menggantikan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

Standar Kelas Rawat Inap

Perubahan dalam JKN juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. KRIS menetapkan sejumlah persyaratan minimum untuk ruang rawat inap peserta JKN.

Standar tersebut mencakup 12 kriteria, di antaranya penggunaan material bangunan yang tidak berpori, sirkulasi udara sekurang-kurangnya enam kali setiap jam, pencahayaan yang memadai, satu nakas untuk setiap tempat tidur, serta pengaturan suhu ruangan pada kisaran 20 hingga 26 derajat Celsius.

Ruang perawatan juga harus diatur berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, dan kondisi infeksi pasien. Jumlah tempat tidur dibatasi maksimal empat unit dalam satu kamar. Selain itu, tersedia pula tirai atau partisi pemisah, kamar mandi di dalam ruang rawat yang memenuhi ketentuan aksesibilitas, serta fasilitas outlet oksigen.

Pada layanan kesehatan tingkat pertama, BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi Primary Care (P-Care). Aplikasi berbasis web ini mendukung pelayanan dasar di FKTP, termasuk klinik dan praktik dokter mandiri. Data pasien, riwayat pelayanan, proses rujukan, hingga pengajuan klaim dapat terhubung melalui sistem tersebut.

Sementara itu, pengelolaan klaim layanan kesehatan dilakukan dengan dukungan sistem elektronik e-Claim dan VClaim. e-Claim digunakan untuk memproses biaya pelayanan kesehatan secara digital, sedangkan VClaim membantu rumah sakit menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) serta mengajukan klaim secara daring.

Dalam penerapannya, tenaga medis memasukkan informasi pasien melalui sistem informasi fasilitas kesehatan. Data tersebut kemudian diproses untuk menampilkan fasilitas pelayanan yang sesuai, termasuk jadwal dan kapasitas yang tersedia. Setelah itu, tenaga kesehatan mendapatkan nomor rujukan nasional beserta informasi pendukung lainnya.

Keterhubungan berbagai platform digital tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan kesehatan yang terintegrasi. Data pasien dapat dimanfaatkan untuk menentukan fasilitas kesehatan yang paling sesuai dengan kondisi medis dan kemampuan layanan yang tersedia.

Melalui transformasi JKN, pemerintah menargetkan terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat sasaran, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pasien. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang lebih merata, bermutu, serta berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update