Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyaluran perlindungan sosial (Perlinsos).
Salah satu langkah yang tengah dikembangkan adalah Perlinsos Digital. Melalui sistem tersebut, proses pendaftaran bantuan sosial sekaligus pemeriksaan kelayakan calon penerima yang sebelumnya bisa berlangsung hingga 200 hari, dalam tahap uji coba dapat dipersingkat menjadi sekitar lima menit.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Qodari, Perlinsos Digital dibangun sebagai sistem perlindungan sosial terintegrasi. Masyarakat nantinya dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan, menjalani proses verifikasi kelayakan, hingga menyampaikan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Sistem tersebut memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) untuk mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah. Konektivitas itu dilakukan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga.
Qodari mengatakan, keterhubungan data secara langsung memungkinkan proses pemeriksaan berlangsung lebih cepat. Data kependudukan yang berasal dari berbagai instansi dapat dicocokkan dan diverifikasi secara real-time sehingga ketergantungan pada proses manual maupun data lama dapat dikurangi.
Selain mempercepat pelayanan, Perlinsos Digital ditujukan untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan, terutama pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penentuan kelayakan dilakukan menggunakan sejumlah indikator yang lebih luas dengan mengacu pada data dari delapan kementerian/lembaga. Beberapa parameter yang diperiksa meliputi kepemilikan tanah, penggunaan listrik, kondisi rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status pekerjaan, besaran upah, serta indikator lainnya.
Pengembangan sistem ini juga didorong oleh persoalan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Kementerian Sosial mencatat masih terdapat inclusion error, yaitu kondisi ketika warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru tercatat sebagai penerima bantuan.
Qodari menyebut laporan Kementerian Sosial menunjukkan sekitar 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error. Digitalisasi diharapkan dapat mengurangi persoalan tersebut sekaligus mengatasi exclusion error, yakni ketika warga yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan justru belum tercatat sebagai penerima.
Gambaran manfaat sistem tersebut terlihat dari uji coba yang dilakukan di Kota Surabaya. Sampai 28 Juli 2026, proses pendataan telah mencapai 99,82 persen atau mencakup 1.001.688 kepala keluarga.
Hasil pemutakhiran data menunjukkan sekitar 25 ribu kepala keluarga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Sebaliknya, terdapat sekitar 51 ribu kepala keluarga yang sebelumnya belum tercatat, tetapi setelah dilakukan verifikasi dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Menurut Qodari, temuan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data secara digital dapat membantu memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dari sisi akses, masyarakat juga diberikan kemudahan dalam melakukan pendaftaran. Proses tersebut dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, serta nomor meter PLN. Sementara bagi warga yang belum mempunyai IKD, pendaftaran dapat dibantu melalui agen yang disediakan di sejumlah kabupaten dan kota yang menjadi lokasi uji coba.
Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, implementasi awal Perlinsos Digital telah mencatat sekitar 3,3 juta pendaftar yang tersebar di 43 kabupaten/kota.
Pemerintah selanjutnya berencana memperluas penerapan sistem tersebut secara bertahap hingga mencakup 153 kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat membuat penyaluran bantuan sosial semakin cepat, akurat, transparan, dan tepat sasaran.(da*)


