Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah pengolahan minyak kelapa sawit pada Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara yang berlangsung pada periode 2022-2024 tersebut menyeret 11 tersangka dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,3 triliun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan persidangan perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp7,3 triliun.
Sebelas terdakwa yang akan menjalani persidangan terdiri atas pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi yang pernah menjabat Direktur Teknis Kepabeanan pada 2017-2024, Lila Harsyah Bakhtiar sebagai Fungsional Analis Kebijakan sekaligus Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024, serta Muhammad Zulfikar yang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
Dari kalangan swasta, tersangka lainnya yakni Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Tony sebagai Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham, Yusrin Husin sebagai Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara, serta Randy Tjahyadi Maliwarna yang menjabat Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
Selain itu, terdapat Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, Felix sebagai Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana, Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur, dan Robin yang menjabat Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Dugaan Rekayasa Ekspor CPO
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor POME. Dari jumlah itu, tiga orang berasal dari unsur penyelenggara negara, sedangkan delapan lainnya merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa perkara ini diduga bermula dari rekayasa penggolongan komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Produk CPO dengan kadar asam tinggi diduga dilaporkan sebagai POME dengan memakai kode HS yang seharusnya digunakan untuk residu atau limbah padat hasil pengolahan CPO.
Menurut penyidik, cara tersebut diduga dilakukan agar ketentuan pengendalian ekspor CPO dapat dihindari. Dengan demikian, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat dikirim ke luar negeri dengan klasifikasi berbeda sehingga kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara menjadi lebih ringan atau tidak dikenakan.
Kejagung juga menemukan dugaan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar peraturan sebagai acuan dalam proses tersebut. Peta itu memuat sejumlah komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak tercantum dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi diduga tetap digunakan oleh aparat terkait.
Selain persoalan klasifikasi, penyidik menduga terdapat upaya meloloskan ekspor CPO menggunakan kode yang tidak sesuai dengan komoditas sebenarnya. Modus tersebut diduga bertujuan menekan kewajiban pembayaran bea keluar.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan indikasi adanya pemberian suap dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara yang diduga berkaitan dengan kelancaran kegiatan ekspor tersebut.(da*)


