Notification

×

Iklan

Sengketa Warisan Berujung Pembacokan di Pangkep

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:22 WIB Last Updated 2026-08-29T15:22:00Z

Sengketa tanah warisan berujung penganiayaan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Perselisihan terkait tanah warisan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, berakhir dengan aksi penganiayaan. Dua orang bersaudara, Darman dan Luqman Ali, terluka setelah diduga diserang menggunakan parang oleh kerabat mereka yang merupakan ayah dan anak.

Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan Kampung Jollo, Desa Bulucinde, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Akibat serangan itu, kedua korban harus menjalani perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep.

Darman mengalami cedera pada bagian pergelangan tangan. Sedangkan Luqman mengalami luka robek di lengan kiri.

Kejadian bermula saat Darman dan Luqman berada di rumah empang yang mereka miliki. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari rumah empang milik Johari Ali (55) bersama putranya, Yusran.

Perselisihan diduga berawal dari kesalahpahaman antara kedua pihak. Johari dan Yusran kemudian mendatangi lokasi tempat korban berada. Pertemuan tersebut berujung adu mulut hingga situasi semakin memanas.

Di tengah pertengkaran, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Serangan tersebut menyebabkan Darman dan Luqman mengalami luka pada tangan dan lengan.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pangkep langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan kedua terduga pelaku.

Johari akhirnya diamankan polisi saat dalam perjalanan pulang dari empangnya di kawasan Desa Bulucindea. Sementara Yusran ditangkap petugas di kediamannya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan, yakni satu bilah parang dan sebuah kayu balok.

Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Andi Dipo Alam, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif serta peran masing-masing terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perkara tersebut diduga dipicu konflik mengenai tanah peninggalan keluarga yang hingga kini belum dibagi.

"Hubungan antara pelaku dengan korban masih bersaudara, dalam hal ini keluarga dekat. Yang menjadi motif karena sengketa tanah warisan yang belum dibagi antara korban dengan pelaku," ujar Iptu Andi Dipo Alam, seperti dikutip iNews Celebes, Jumat (28/8/2026).

Johari dan Yusran kini ditahan di Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Atas kasus tersebut, keduanya diproses secara hukum dan disangkakan Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update