Padang, Rakyatterkini.com — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali mengungkap kasus pencurian di wilayah Kota Padang. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (27), yang diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam sejumlah perkara pencurian.
MA diduga mencuri sebuah telepon genggam milik korban yang berada di ruang tunggu Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (21/8). Menurutnya, MA merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pencurian.
“MA tercatat sudah tiga kali terlibat perkara pencurian. Kali ini, yang bersangkutan kembali kami amankan atas dugaan pencurian di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Muhammad Yasin.
Penangkapan dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Rabu (19/8) sore.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai pencurian yang terjadi pada Juli 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan barang yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi tentang seseorang yang hendak menjual telepon genggam. Setelah diperiksa, merek dan nomor IMEI perangkat tersebut ternyata sesuai dengan telepon milik korban.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian menelusuri keberadaan MA. Tim Klewang selanjutnya mengatur pertemuan dengan tersangka di kawasan SPBU Coco Rawang, Kota Padang.
Dalam pertemuan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan MA. Setelah menjalani interogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil telepon genggam korban di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.
Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A31 berwarna putih dan sebuah kotak perangkat tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang. Penyidik masih melengkapi administrasi dan proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.(da*)


