Notification

×

Iklan

Remaja 16 Tahun Diciduk Usai Curi Kabel Toko di Pasar Raya Padang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:46 WIB Last Updated 2026-08-02T10:46:00Z

Polresta Padang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. 

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Pasar Raya Padang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Remaja tersebut diamankan di kawasan Pasar Raya Padang tanpa perlawanan.

Perkara ini berawal ketika pemilik sebuah toko elektronik di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, hendak membuka usahanya pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mendapati lampu toko tidak menyala meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal.

Setelah memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB), korban menemukan kabel tembaga instalasi listrik di dalam tokonya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, remaja tersebut mengaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat bangunan. Setelah berhasil masuk, ia memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kabel hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp480 ribu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.

Saat ini, ABH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update