Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus dugaan hubungan asmara terlarang berujung aksi kekerasan terjadi di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Seorang petani berinisial S (53) diamankan aparat kepolisian karena diduga membacok suami dari perempuan yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya.
Insiden itu bermula saat S mendatangi rumah korban dengan tujuan mengantarkan buah kelapa kepada istri korban. Kedatangan pelaku memicu kecurigaan korban yang sebelumnya telah menduga adanya kedekatan antara istrinya dengan S.
Saat memergoki keduanya berada di rumah, korban langsung terlibat adu mulut dengan pelaku. Perselisihan tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga S merupakan pria yang menjalin hubungan dengan istri korban. Dalam pertengkaran itu, S diduga mengambil sebilah sabit lalu menyerang korban sebanyak dua kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher dan lengan sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya masih terus mengusut secara menyeluruh kronologi serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Pelaku menganiaya korban dengan membacok di bagian leher dan lengannya," ujar Aryo, Kamis (6/8/2026).
Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan mengenai kondisi terbaru korban. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa sebilah sabit bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penyerangan. Barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.(da*)


