Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh trenggiling yang merupakan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka sekaligus menyita hampir 600 kilogram sisik dan kuku trenggiling.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/13/VIII/2026/RAUMAWI tertanggal 2 Agustus 2026. Polisi melakukan penindakan di sebuah lokasi di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya Nomor 8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya masing-masing berinisial BS alias AM dan HA alias AA, yang diketahui berdomisili di wilayah Pontianak Selatan.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kami mengamankan dua tersangka, yakni BS alias AM dan HA alias AA,” kata Endang, Jumat (7/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan HA alias AA menyimpan berbagai bagian tubuh trenggiling berupa sisik dan kuku. Barang bukti tersebut disimpan dalam 30 karung.
Setelah dilakukan penimbangan, jumlah sisik trenggiling yang diamankan mencapai 551,365 kilogram. Sementara kuku trenggiling memiliki berat 42,15 kilogram. Jika digabungkan, total bagian tubuh satwa dilindungi yang disita mencapai 593,515 kilogram.
Selain bagian tubuh trenggiling, petugas turut mengamankan sebuah timbangan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Peralatan itu telah melalui proses tera untuk memastikan hasil pengukuran berat barang bukti.
Dalam pemeriksaan, HA alias AA mengungkapkan bahwa sisik trenggiling dalam jumlah besar tersebut merupakan milik BS alias AM. Barang tersebut diduga didatangkan dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan nilai pembelian sekitar Rp800 ribu untuk setiap kilogramnya.
Sisik dan kuku trenggiling tersebut kemudian direncanakan untuk diperdagangkan kembali. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui lebih jauh jaringan yang berada di balik dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi itu.
Penyidik juga tengah menelusuri calon pembeli atau wilayah tujuan pemasaran barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Pontianak mendapat dukungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Endang mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya kerja sama berbagai instansi dalam upaya melindungi satwa dan menjaga keseimbangan ekosistem.
“Ini menunjukkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas yang selama ini terbangun sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kelestarian ekosistem. Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” ujarnya.(da*)


