Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan distribusi dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam operasi yang berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dalam lima kasus tersebut, petugas menyita total 13.298 liter Bio Solar yang diduga disalahgunakan.
Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya kendaraan, tangki yang telah dimodifikasi, mesin pompa, selang, serta jeriken. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani aparat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang memang berhak.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan masyarakat penerima manfaat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“Polda Sumatera Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Susmelawati saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Dalam konferensi pers tersebut, Susmelawati didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah dan Kasubbid Penmas Kompol Adhi Jais.
Lima kasus yang diungkap
Kasus pertama terjadi di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada 23 Juni 2026. Polisi menangkap satu tersangka dan menemukan sekitar 1.350 liter Bio Solar. Pelaku diduga memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.
Kasus kedua terungkap di kawasan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 6 Juni 2026. Seorang tersangka diamankan bersama 2.124 liter Bio Solar yang disimpan dalam 72 jeriken di sebuah gudang sebelum diedarkan kembali.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, petugas mengungkap kasus di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.049 liter Bio Solar yang dibawa menggunakan dump truck dan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 15 Juli 2026. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 2.990 liter Bio Solar yang dikemas dalam 105 jeriken. BBM tersebut diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Kasus terakhir ditemukan di Jalan Tol Padang–Sicincin, tepatnya di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada 29 Juli 2026. Polisi menangkap satu tersangka dan menyita 4.995 liter Bio Solar, satu mobil tangki, pompa hisap, serta selang.
BBM dalam kasus tersebut diketahui dibawa dari Provinsi Riau menuju Kota Padang. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memerintahkan pengiriman tersebut.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Pasal 33 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk memperoleh BBM bersubsidi. Salah satunya dengan melakukan pembelian berulang di SPBU menggunakan kuota barcode, kemudian BBM dikumpulkan sedikit demi sedikit.
Sebagian pelaku lainnya memperoleh BBM dari pengepul. Setelah terkumpul, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Penggunaannya bermacam-macam. Ada yang untuk dijual kembali, ada yang disalurkan ke aktivitas tambang ilegal, dan ada juga yang diperuntukkan bagi perusahaan sawit,” ujar Octa.(da*)


