Padang Aro, Rakyatterkini.com – Upaya memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Di Kabupaten Solok Selatan, Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan kembali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
Penertiban berlangsung pada Jumat (21/8/2026) dengan menyasar dua kawasan di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, yakni Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh.
Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Petugas harus menggunakan timpek atau perahu bermotor untuk menyusuri sungai dengan kondisi arus yang cukup deras. Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan PETI.
Operasi tersebut dipimpin Ipda M. Akmal D. Bakti bersama anggota Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M. Yogie B, mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, mengatakan penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
“Tim mendatangi dua lokasi, yakni Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,” kata Yogie dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Namun, pemeriksaan yang dilakukan petugas tidak menemukan pekerja maupun kegiatan penambangan ilegal yang sedang berlangsung. Meski begitu, polisi mendapati sejumlah perlengkapan yang diduga merupakan sisa fasilitas untuk kegiatan PETI.
Terhadap temuan tersebut, petugas mengambil tindakan dengan memasang garis polisi di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang. Peralatan berupa asbuk atau box yang telah ditinggalkan juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah tindakan tersebut dilakukan, personel kembali menyisir kawasan sekitar untuk memastikan tidak ada kegiatan pertambangan ilegal yang masih berlangsung. Dari penyisiran lanjutan, polisi kembali tidak menemukan aktivitas PETI maupun pelakunya.
Yogie menegaskan, Polres Solok Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dalam mengungkap aktivitas PETI. Warga yang mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mempersempit ruang gerak aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Solok Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menemukan aktivitas PETI. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan dan menjaga lingkungan,” ujarnya.(da*)


