Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 7 Pelaku Kerusuhan Suporter

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:49 WIB Last Updated 2026-08-14T09:49:00Z

Polres Pasuruan menangkap tujuh pelaku kerusuhan suporter

Jakarta, Rakyatterkini.com  — Polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan antarsuporter sepak bola di Jalan Malang-Surabaya, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal, seperti pencurian sepeda motor, penganiayaan, perusakan kendaraan, hingga pembakaran mobil dinas kepolisian.

Ketujuh pelaku ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan di kediaman masing-masing pada Kamis (13/8/2026) malam. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa masing-masing tersangka mempunyai keterlibatan berbeda dalam kerusuhan tersebut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi tersebut.

Menurutnya, penyidik belum dapat menyimpulkan motif secara terburu-buru karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tindakan yang dilakukan masing-masing.

Kerusuhan tersebut mengakibatkan enam warga mengalami luka-luka. Sejumlah kendaraan milik masyarakat yang melintas di lokasi juga diduga menjadi sasaran perampasan.

Polisi mengungkap, ketujuh tersangka yang semuanya berasal dari wilayah Pasuruan memiliki peran beragam. Di antaranya diduga menjadi provokator, melakukan pengeroyokan terhadap pengguna jalan, merampas sepeda motor, merusak dua mobil patroli, serta membakar satu kendaraan dinas polisi.

Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan tindakan yang dilakukan oleh setiap individu.

Dalam aksinya, para pelaku diduga menghadang kendaraan yang melintas. Korban kemudian dikeroyok, sementara kendaraan mereka dibawa kabur. Para korban diketahui bukan bagian dari kelompok suporter yang terlibat bentrokan, melainkan warga yang sedang melintas untuk pulang atau menjalankan keperluan pribadi.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat sepeda motor, helm, batu, dan uang tunai.

Kerusuhan juga menyebabkan sejumlah kendaraan dinas kepolisian yang digunakan untuk mengamankan situasi mengalami kerusakan. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, serta perusakan. Mereka terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun hingga maksimal 10 tahun.

Kerusuhan bermula pada Selasa (11/8/2026) dini hari di Jalan Malang-Surabaya, tepatnya di depan Mapolsek Sukorejo, Desa Ngadimulyo. Peristiwa tersebut diduga berawal ketika salah satu kelompok suporter menghadiri acara ulang tahun di kawasan Malang.

Saat rombongan dalam perjalanan pulang, mereka disebut dihadang kelompok suporter lain. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada bentrokan dan aksi kekerasan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update