Padang, Rakyatterkini.com – Polresta Padang mengambil tindakan tegas terhadap delapan personelnya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Prosesi PTDH digelar di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026), dan dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Dalam kesempatan tersebut, delapan anggota resmi menerima keputusan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Personel yang diberhentikan masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.
Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan, keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai bagian dari Polri.
Ia menekankan bahwa setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik serta kehormatan institusi. Pelaksanaan tugas juga harus berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut tidak dibuat secara spontan. PTDH dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan serta mekanisme internal kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Apri Wibowo.
Ia berharap pemberhentian terhadap delapan personel tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polresta Padang. Seluruh personel diminta senantiasa menjaga perilaku, sikap, serta nama baik institusi dalam menjalankan tugas.
Kapolresta juga mengingatkan agar setiap kejadian pelanggaran dijadikan bahan evaluasi sehingga tidak terulang kembali. Menurutnya, tugas kepolisian bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.
Pelaksanaan PTDH tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polresta Padang dalam menegakkan aturan dan meningkatkan profesionalitas personel. Pihak kepolisian memastikan pembinaan serta pengawasan terhadap anggota akan terus dilakukan.
Dengan langkah tersebut, seluruh personel diharapkan semakin disiplin, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas serta tanggung jawab yang diemban.(da*)


