Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial FA (41) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 61 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
FA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan di rumah mertuanya yang berada di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Proses penangkapan turut disaksikan oleh istri dan mertua FA. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Kecurigaan warga muncul setelah FA diketahui memindahkan sejumlah barang yang diduga mencurigakan dari sebuah mobil menuju rumah kosong milik keluarganya di Korong Toboh Surau Kandang pada Kamis sore.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan FA.
Saat diperiksa, FA mengakui bahwa dirinya membawa sejumlah paket ganja dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang tersebut kemudian disimpan di rumah kosong yang masih berada dalam lingkungan keluarganya.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi penyimpanan dan menemukan 61 paket ganja kering yang telah dikemas menggunakan lakban berwarna cokelat. Paket-paket tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kepada penyidik, FA juga mengaku mengambil ganja tersebut di Sumatera Utara bersama seorang rekannya. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan serta keterlibatan rekannya tersebut.
Saat ini FA berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman. Polisi masih memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


