Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menggagalkan dugaan pengiriman kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua truk yang membawa kayu olahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu yang diduga ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menghentikan dua truk yang melintas di Jalan Lintas Bono, tepatnya di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut.
Saat polisi melakukan pemeriksaan, salah seorang sopir truk sempat melarikan diri. Meski demikian, petugas kemudian berhasil mengetahui identitasnya dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain sopir, polisi juga menetapkan pemilik kayu sekaligus pemilik kendaraan sebagai tersangka.
Kedua tersangka diketahui berinisial F (45), warga Pekanbaru, yang berperan sebagai pemilik kayu dan truk. Sementara tersangka lainnya berinisial P (40), warga Pasir Putih, Kabupaten Kampar, yang bertugas sebagai sopir.
Dari pemeriksaan awal, kayu yang diamankan berbentuk olahan dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter dan lebar berkisar 25 hingga 30 sentimeter. Kayu tersebut diduga diambil dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, kayu sebelumnya diangkut melalui aliran Sungai Kerumutan dalam bentuk rakitan sebelum dimuat ke dalam truk. Setiap kendaraan diperkirakan membawa sekitar enam meter kubik kayu olahan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengungkapkan bahwa pengangkutan kayu dilakukan saat truk tidak sedang membawa barang lain. Dari setiap perjalanan, pemilik kendaraan disebut mendapatkan bayaran sekitar Rp2,5 juta.
Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, mengatakan penyelidikan polisi mengarah pada dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan yang merupakan wilayah konservasi.
Berdasarkan keterangan sopir, kayu diambil di sekitar Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Polisi menduga lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran Sungai Kerumutan yang bersumber dari kawasan suaka margasatwa.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita dua unit truk berikut kayu olahan yang diangkut sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun.(da*)


