Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Polemik penentuan trase Tol Sicincin-Bukittinggi dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembebasan lahan. Persoalan tersebut juga menjadi tantangan bagi Sumatera Barat untuk mempertahankan kepercayaan investor terhadap pembangunan infrastruktur strategis.
Akademisi Universitas Andalas (Unand), Abdul Aziz, menilai penolakan warga terhadap rencana trase tol tidak semestinya langsung dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan. Menurutnya, perbedaan kepentingan masih dapat dicarikan jalan keluar melalui komunikasi, dialog, dan negosiasi yang melibatkan pemerintah bersama para pemangku adat.
Penyelesaian persoalan trase di Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut menjadi salah satu contoh.
Sebelumnya, warga Kubang Putiah menyampaikan keberatan terhadap rencana trase awal Tol Sicincin-Bukittinggi. Jalur tersebut dikhawatirkan memotong kawasan permukiman serta berdampak pada rumah gadang, pandam pakuburan, tanah ulayat, dan fasilitas pemandian umum milik masyarakat.
Pemerintah kemudian menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menggelar pembahasan bersama masyarakat. Proses tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi, Badan Pertanahan Nasional, serta PT Hutama Karya.
Hasil pembahasan pada pertengahan Juli 2026 menghasilkan kesepakatan mengenai alternatif trase. Jalur baru tidak lagi melewati kawasan Kubang Putiah, melainkan diarahkan ke koridor Pasar Amor dan Simpang Taluak sebelum terhubung dengan jalan lingkar Bukittinggi.
Menurut Abdul Aziz, pola penyelesaian di Kubang Putiah dapat diterapkan untuk menangani persoalan serupa di wilayah lain yang masuk dalam rencana pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi.
Ia menilai kasus tersebut membuktikan bahwa kepentingan masyarakat adat tetap dapat diperhatikan tanpa harus menghentikan pembangunan proyek secara keseluruhan.
“Penolakan masyarakat adat, ketika direspons dengan dialog yang serius dan bukan dengan keangkuhan proyek, dapat berujung pada solusi yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak,” ujar Abdul Aziz dalam opininya.
Meski demikian, ia mengingatkan potensi persoalan terkait trase yang bersinggungan dengan tanah ulayat masih mungkin terjadi di sejumlah nagari lain menuju Bukittinggi. Karena itu, pengalaman Kubang Putiah dinilai lebih tepat dijadikan rujukan penyelesaian daripada menjadi alasan untuk menghentikan atau menunda pembangunan tol.
Dari sisi ekonomi, keberlanjutan pembangunan jalan tol juga dinilai membawa dampak yang luas. Apabila pembangunan Tol Padang-Sicincin menuju Bukittinggi hingga Pekanbaru kembali mengalami hambatan, masyarakat berpotensi kehilangan berbagai manfaat konektivitas yang menjadi tujuan utama proyek tersebut.
Abdul Aziz menyebut peningkatan akses transportasi dapat membantu menekan waktu serta biaya distribusi komoditas pertanian dari daerah seperti Agam, Tanah Datar, dan Solok menuju Pekanbaru. Kemudahan akses juga diperkirakan memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor pariwisata.
Namun, kepentingan pembangunan tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Menurutnya, tanah ulayat memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar nilai ekonomi. Tanah tersebut berkaitan erat dengan identitas, aturan adat, serta keberlangsungan keturunan masyarakat Minangkabau.
Oleh sebab itu, proses pengadaan lahan perlu dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan. Masyarakat juga harus dilibatkan sejak tahap awal perencanaan agar setiap keputusan yang diambil dapat dipahami dan diterima bersama.
Abdul Aziz berpandangan bahwa pola komunikasi yang diterapkan dalam penyelesaian trase Kubang Putiah dapat kembali digunakan untuk menghadapi persoalan serupa.
Menurutnya, dialog yang berlangsung secara setara antara pemerintah, investor, dan pemangku adat, ditambah kepastian mengenai kompensasi serta manfaat pembangunan, menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan proyek sekaligus membangun kepercayaan investor.
“Jalan keluar yang paling realistis bukan terletak pada mendesak masyarakat adat untuk melepaskan haknya demi kepentingan pembangunan semata, melainkan pada mereplikasi pola dialog dan negosiasi trase yang telah terbukti berhasil di Kubang Putiah,” tulis Abdul Aziz.(da*)


