Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AIR yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang wisatawan di kawasan Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Peristiwa itu berlangsung pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial ISN diketahui tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Lengkong Besar. Saat itu, korban berjalan seorang diri untuk mencari apotek.
Ketika berhenti untuk mengecek petunjuk arah melalui ponselnya, korban tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak waktu, pelaku langsung merampas telepon genggam yang berada di tangan korban dan kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Berbekal laporan korban serta rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah AIR berhasil diamankan di salah satu lokasi di Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan dugaan bahwa AIR pernah melakukan aksi serupa di wilayah Cicendo.
"Pelaku juga diduga melakukan aksi penjambretan di wilayah Cicendo. Korbannya merupakan seorang pelajar yang tengah berangkat sekolah pada pagi hari. Modusnya dengan memanfaatkan situasi ketika korban lengah," kata AKBP Anton, Selasa (11/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor berikut kuncinya yang diduga digunakan ketika beraksi, jaket yang dikenakan pelaku, serta ponsel milik wisatawan yang dirampas di kawasan Lengkong Besar.
Saat ini AIR telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(da*)


