Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperkuat serta menyelaraskan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026). Kegiatan berlangsung selama dua hari, 12-13 Agustus 2026, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi.
FGD tersebut menjadi forum untuk melakukan koordinasi, konsultasi, serta sinkronisasi dalam menata kelembagaan BPBD di daerah agar sesuai dengan aturan terbaru.
Arry Yuswandi mengatakan Sumbar memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup beragam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir bandang, hingga tanah longsor. Kondisi itu membuat daerah membutuhkan institusi penanggulangan bencana yang kokoh, profesional, dan mampu bertindak cepat ketika terjadi bencana.
Menurut Arry, BPBD memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kesiapan menghadapi bencana sangat dipengaruhi oleh seberapa baik kelembagaan penanggulangan bencana dibentuk dan dijalankan.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menjadi dasar baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola urusan kebencanaan. Penerapan aturan tersebut berdampak pada penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, koordinasi, serta pola hubungan kerja antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, Arry menilai diperlukan harmonisasi agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan pelaksanaan di masing-masing daerah.
Dalam FGD tersebut, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yakni penyelarasan regulasi dan produk hukum daerah, peningkatan kapasitas serta kewenangan BPBD, dan penyesuaian struktur organisasi serta tata kerja (SOTK).
Penguatan kelembagaan juga mencakup fungsi komando dalam penanganan bencana, mitigasi, koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, serta pemenuhan kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia berdasarkan tingkat risiko bencana di setiap daerah.
Arry menyebut keterlibatan berbagai unsur pemerintahan menjadi faktor penting dalam proses tersebut. Biro Organisasi berperan dalam penyusunan kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum bersama Biro Hukum mengawal aspek regulasi, sementara BPBD menjalankan fungsi teknis penanggulangan bencana.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Sumbar, Dina Febrianti, menjelaskan bahwa penataan kelembagaan BPBD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Sesuai aturan tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak regulasi berlaku. Dengan demikian, penataan kelembagaan BPBD kabupaten dan kota di Sumbar ditargetkan rampung sepanjang 2026.
Dina menyebut FGD ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota yang digelar pada 18 Juni 2026. Pertemuan sebelumnya melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BNPB, pemerintah kabupaten/kota, Biro Organisasi, Bagian Organisasi, serta BPBD se-Sumbar.
Hingga perkembangan terakhir, 10 kabupaten/kota telah menyelesaikan tahapan penataan dan siap menetapkan kebijakan mengenai kelembagaan BPBD. Sementara itu, lima daerah masih menjalani proses dan lima daerah lainnya masih melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.
Melalui forum tersebut, Pemprov Sumbar berharap tercapai kesepakatan mengenai arah kebijakan kelembagaan BPBD. Selain itu, FGD diharapkan menghasilkan rekomendasi terkait penyesuaian struktur organisasi, kebutuhan personel dan sarana prasarana, serta dukungan regulasi.
Dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, dan Biro Hukum Setdaprov Sumbar, forum tersebut diharapkan semakin mempererat koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Penataan ini ditujukan untuk mewujudkan BPBD yang lebih efektif, fleksibel, dan cepat merespons berbagai potensi bencana di Sumatera Barat.(da*)


