Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah berencana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku usaha mikro melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian akhir.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan, pengelompokan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro diharapkan dapat memberikan ruang usaha yang lebih fleksibel. Selain itu, status tersebut memungkinkan mereka memperoleh akses terhadap berbagai program, kebijakan, serta insentif yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Pernyataan itu disampaikan Maman setelah mengikuti rapat koordinasi terkait pembahasan Perpres Ekosistem Transportasi Digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman mengatakan pihaknya telah berdialog dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol. Dari berbagai aspirasi yang disampaikan, mayoritas berharap agar pengemudi ditempatkan dalam kategori usaha mikro.
Dengan status tersebut, pengemudi ojol nantinya tidak hanya dipandang sebagai mitra penyedia layanan transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan skala ekonominya.
Menurut Maman, kategori usaha mikro juga dapat menjadi langkah awal bagi pengemudi ojol untuk memperkuat kemampuan ekonominya. Salah satu bentuk pengembangan usaha yang dapat dilakukan adalah menambah kepemilikan kendaraan untuk mendukung aktivitas usaha.
Kebijakan ini diharapkan mendorong pengemudi memiliki aset yang dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus meningkatkan kemandirian mereka dalam menjalankan usaha.
Setelah Perpres resmi ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyiapkan sejumlah regulasi turunan sesuai tugas dan kewenangannya. Aturan tersebut nantinya harus mengacu pada Perpres serta memiliki tujuan yang sejalan, yaitu meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengabaikan keberlangsungan industri transportasi digital.
Maman menilai keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi juga perlu dijaga. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan pengemudi harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan perusahaan aplikator yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pengemudi ojol, sekaligus memastikan ekosistem transportasi digital tetap berjalan secara berkelanjutan.
Terkait persoalan pajak, Maman juga menjelaskan bahwa status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak otomatis membuat mereka harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Sementara itu, omzet rata-rata pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp10 juta sampai Rp15 juta per tahun.(da*)


