Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah meningkatkan pengawasan di sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah untuk mengantisipasi potensi kebakaran selama musim kemarau. Kondisi kemarau panjang diperkirakan masih berlangsung hingga Oktober mendatang dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyampaikan bahwa upaya pencegahan kebakaran tidak hanya menyasar kawasan hutan dan lahan. Area pembuangan sampah juga menjadi perhatian karena memiliki potensi terbakar ketika cuaca kering.
Menurut Djamari, pengawasan terhadap TPA perlu diperketat agar tidak muncul persoalan baru di tengah upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Tempat pembuangan akhir sampah juga menjadi perhatian kami. Jangan sampai TPA ikut terbakar," ujar Djamari setelah mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga di kantornya, Senin (10/8/2026).
Salah satu langkah antisipasi yang diterapkan adalah menjaga kondisi tumpukan sampah tetap basah dengan melakukan penyiraman secara berkala. Cara tersebut dinilai penting untuk menekan kemungkinan munculnya api di area TPA.
Djamari menjelaskan, kebakaran di TPA tidak hanya mengganggu aktivitas pengelolaan sampah, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan warga. Tumpukan sampah dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar dan berbahaya apabila terpapar dalam kondisi tertentu.
Selain menjaga kelembapan tumpukan sampah, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar kawasan TPA. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya sumber api yang berasal dari kelalaian manusia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembuangan puntung rokok secara sembarangan. Pemerintah meminta pengawasan dilakukan secara ketat karena percikan api kecil dapat memicu kebakaran yang kemudian sulit dikendalikan.
Djamari menegaskan, pencegahan menjadi langkah utama agar pemerintah tidak perlu menghadapi persoalan kebakaran TPA yang dapat menimbulkan kerugian dan mengancam kesehatan masyarakat.(da*)


