Notification

×

Iklan

Pembunuhan Karla Direkonstruksi, 14 Adegan Diperagakan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:46 WIB Last Updated 2026-08-10T15:46:00Z

Rekonstruksi Pembunuhan Tersangka Peragakan 14 Adegan

Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Polres Dharmasraya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Karla Saskia (24), perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Kamar 207 Hotel Sakato Jaya, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Reka ulang perkara tersebut berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin Penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya IPDA Rianra Yoseptian, S.H., dengan melibatkan sejumlah personel penyidik.

Dalam proses tersebut, tersangka Fikri Rahmat (24), yang juga disebut Fikri bin Taprizal, memperagakan 14 adegan. Fikri diketahui merupakan warga Jorong Aurduri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Rekonstruksi turut disaksikan penasihat hukum tersangka, Lukman Firnando Putra, S.H., M.H. Sementara itu, sosok korban dalam reka ulang diperankan oleh anggota kepolisian, AIPDA Wira Devita.

Berdasarkan adegan yang diperagakan, rangkaian peristiwa bermula pada Minggu (12/7) malam. Sekitar pukul 19.36 WIB, Karla datang menjemput Fikri di Kamar 207 Hotel Sakato Jaya. Setelah itu, keduanya keluar hotel untuk makan sekaligus membeli pakaian.

Sekitar pukul 21.05 WIB, keduanya kembali ke hotel. Sesampainya di kamar, Karla menanyakan jumlah uang yang tersimpan di rekening Fikri. Setelah mengetahui uang tersebut akan diberikan kepada ibu korban, Fikri kemudian mengirimkan Rp2 juta ke akun DANA milik Karla.

Pada malam yang sama, keduanya sempat membahas rencana pergi karaoke. Namun, Fikri menolak dengan alasan kelelahan. Mereka kemudian tetap berada di kamar dan beristirahat setelah melakukan hubungan suami istri.

Sekitar pukul 23.33 WIB, Fikri keluar kamar menuju bagian resepsionis untuk melakukan pembayaran sewa kamar. Setelah kembali, keduanya melanjutkan istirahat hingga pagi.

Keesokan harinya, Senin (13/7), Fikri bangun sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Karla masih tertidur. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban terbangun dan mengajak Fikri mencari makanan di luar. Karena tersangka masih mengantuk, makanan akhirnya dipesan melalui layanan hotel.

Perselisihan terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, Karla meminta uang kepada Fikri untuk biaya perjalanan pulang ke Taluk Kuantan. Fikri disebut belum memiliki uang dan berjanji akan melakukan transfer setelahnya. Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga tersangka emosi.

Dalam kondisi tersebut, Fikri diduga mencekik leher Karla. Korban kemudian terjatuh dari tempat tidur ke lantai. Tersangka selanjutnya menahan tubuh korban dan kembali melakukan pencekikan selama beberapa menit hingga korban dinyatakan tidak bernyawa.

Usai kejadian, Fikri masih berada di dalam kamar. Ia kemudian mengambil ponsel korban dan mencari informasi di internet mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan. Setelah itu, tersangka memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Fikri kemudian meninggalkan hotel dengan membawa Toyota Agya milik korban. Kendaraan tersebut selanjutnya ditukar dengan Toyota Kijang Innova milik rekannya di kawasan Simpang Pogang.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Fikri tiba di Mapolres Dharmasraya dan mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka kembali ke Hotel Sakato Jaya sekitar pukul 16.48 WIB.

Setibanya di Kamar 207, petugas menemukan jasad Karla. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sungai Dareh untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Dalam perkara tersebut, Fikri Rahmat telah ditahan di Mapolres Dharmasraya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update