Notification

×

Iklan

OTT KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:38 WIB Last Updated 2026-08-21T20:38:00Z

Gedung KPK

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT itu dilakukan atas dugaan adanya penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Pernyataan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

KPK turut menyoroti dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan. Budi menegaskan, kampus seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang untuk membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai integritas.

Menurutnya, dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi hal yang sangat memprihatinkan karena terjadi sejak seseorang berupaya memasuki jenjang pendidikan tinggi.

Budi menilai proses masuk perguruan tinggi semestinya menjadi awal bagi mahasiswa dalam meraih cita-cita dan mempersiapkan masa depan, bukan justru diwarnai dugaan transaksi yang berkaitan dengan uang.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap sejumlah orang di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8). Pemeriksaan awal dilakukan di wilayah Banyumas. Setelah itu, beberapa pihak dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa pejabat Unsoed yang disebut menjalani pemeriksaan antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah wakil rektor. Kendati demikian, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menetapkan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

KPK selanjutnya akan memberikan keterangan resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus tersebut setelah seluruh proses pemeriksaan dan penentuan status hukum rampung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update