Notification

×

Iklan

Mentan: 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Penuhi Standar

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 02:57 WIB Last Updated 2026-07-31T21:57:50Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan mayoritas sampel beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Dari hasil pengujian sementara, sekitar 80 persen produk yang diuji dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, sampel beras fortifikasi dikumpulkan dari berbagai wilayah di Indonesia dan diuji di sejumlah laboratorium untuk memastikan kualitasnya.

"Setelah dilakukan pengambilan sampel terhadap seluruh beras yang terdaftar sebagai beras fortifikasi, hasil sementara menunjukkan sekitar 80 persen tidak memenuhi standar," ujar Amran kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Amran menerangkan bahwa beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan vitamin dan zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan anak yang berisiko mengalami stunting.

Menurutnya, penambahan vitamin seharusnya tidak membuat harga beras fortifikasi jauh berbeda dari beras medium. Namun, hasil pengawasan justru menemukan sejumlah produk dijual dengan harga yang jauh lebih mahal, rata-rata sekitar Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42.000 per kilogram.

Ia mengungkapkan, terdapat produk dengan kualitas setara beras seharga Rp8.000 per kilogram tetapi dipasarkan hingga Rp17.000 per kilogram. Bahkan ditemukan pula beras biasa yang dijual seolah-olah merupakan beras fortifikasi dengan harga mencapai Rp42.000 per kilogram.

Untuk memastikan hasil pemeriksaan akurat, pemerintah melibatkan antara lima hingga 10 laboratorium independen. Hingga kini, hasil dari tiga laboratorium telah menunjukkan sebagian besar sampel yang diuji tidak memenuhi kriteria sebagai beras fortifikasi.

Seluruh temuan tersebut, kata Amran, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku karena diduga merugikan masyarakat dan menyimpang dari tujuan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa produksi beras nasional telah memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah, mulai dari subsidi pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, hingga bantuan alat dan mesin pertanian. Pada 2026, nilai subsidi sektor pangan disebut meningkat dari sekitar Rp144 triliun menjadi Rp164 triliun.

Amran menilai praktik menjual beras biasa dengan label fortifikasi serta harga yang jauh lebih tinggi merupakan tindakan yang merugikan konsumen karena produk tersebut tidak memberikan manfaat gizi sebagaimana dijanjikan.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun. Setelah seluruh hasil pengujian dan bukti pendukung lengkap, kasus ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, Kementerian Pertanian tengah memeriksa 15 merek beras fortifikasi yang diambil dari 14 sentra produksi beras nasional, termasuk di wilayah Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.

Meski demikian, identitas merek yang sedang diperiksa belum diumumkan kepada publik karena masih berada dalam tahap penyelidikan. Pemerintah memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update