Padang, Rakyatterkini.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus meningkatkan pengawasan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Bersama aparat Kecamatan Padang Barat, petugas kembali menggelar operasi penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum pada Jumat (31/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak sebuah bangunan di Jalan Taduah Jati, Kecamatan Padang Barat, karena kanopi yang dipasang pemilik bangunan melewati batas lahan miliknya hingga menjorok ke trotoar. Kondisi itu dinilai mengganggu hak pejalan kaki, merusak tata ruang kota, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Candra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
"Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan fasilitas umum sebagai fasilitas pribadi," ujar Candra Eka Putra.
Selain di Kecamatan Padang Barat, pengawasan juga diperluas ke wilayah Kecamatan Kuranji dan kawasan Bypass di Kecamatan Koto Tangah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pengepul kayu dan barang bekas yang menumpuk material hingga memakan sebagian badan jalan.
Menurut Candra, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran serta mengimbau para pelaku usaha agar segera memindahkan tumpukan barang ke lokasi yang tidak mengganggu ruang publik.
"Kami memberikan teguran kepada pengepul kayu dan barang bekas yang menempatkan material hingga ke badan jalan. Langkah ini dilakukan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," jelasnya.
Operasi penertiban yang dilaksanakan pada akhir Juli tersebut juga menjangkau Kecamatan Padang Selatan. Petugas melakukan penyisiran untuk memetakan potensi pelanggaran tata ruang dan penggunaan fasilitas umum di sejumlah titik.
Melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan secara rutin, Pemerintah Kota Padang mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk menaati ketentuan tata ruang dan tidak menggunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.
Fasilitas umum diharapkan tetap difungsikan sebagaimana mestinya agar dapat dimanfaatkan secara nyaman oleh seluruh warga.(da*)


