Notification

×

Iklan

Lodewyk Pusung Gugat Penyitaan Kejagung Lewat Praperadilan

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:37 WIB Last Updated 2026-08-07T08:37:00Z

Eks Wakil Kepala BGN, mengenakan rompi tahanan. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan. Kali ini, ia mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (4/8/2026). Perkara itu tercatat dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut. Ia menyebut pihak yang mengajukan permohonan adalah Lodewyk Pusung dengan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

"PN Jakarta Pusat telah menerima dan meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," ujar Andi, Jumat (7/8/2026).

Menurut Andi, perkara tersebut akan ditangani oleh hakim tunggal M Firman Akbar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonan itu, ia menggugat penetapan status tersangka serta sejumlah tindakan paksa yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Namun, permohonan tersebut tidak berlanjut karena hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Hakim kemudian memutuskan permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima.

"Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima," kata Abdul saat membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026).

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai pihak penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Para tersangka diduga terlibat dalam proses penunjukan yayasan yang memiliki keterkaitan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski dinilai tidak memenuhi ketentuan. Mereka juga diduga melakukan pengaturan lokasi SPPG, penggelembungan harga, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update