Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum dalam laman resmi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 19 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, total kekayaan yang dimilikinya tercatat mencapai Rp761,6 juta.
Sebagian besar aset Dias berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki dua bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Kendal dengan nilai keseluruhan sekitar Rp490 juta.
Selain aset properti, Dias juga melaporkan sejumlah kendaraan. Harta bergerak tersebut meliputi Honda Vario tahun 2015 senilai Rp4,5 juta, Honda CB150R tahun 2015 sebesar Rp5,5 juta, serta Suzuki Baleno keluaran 2023 yang ditaksir mencapai Rp205 juta.
Jika dijumlahkan, nilai kendaraan dan mesin yang tercantum dalam laporan kekayaannya mencapai Rp215 juta.(da*)


