Notification

×

Iklan

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Jateng

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:19 WIB Last Updated 2026-08-18T21:19:00Z

KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga orang lain

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) itu berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Dua saksi yang diperiksa berasal dari DPRD Jawa Tengah, yakni Harun Abdul Khafizh dan M Iqbal Wibisono. Selain mereka, penyidik KPK turut meminta keterangan enam saksi dari lingkungan Pemkab Pemalang.

Keenam saksi tersebut terdiri atas Sukhaeron yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Munawir selaku Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan, Titien Soewastiningsih Soebari selaku Sekretaris DPMPTSP, serta Wuwuh Setiyano yang menjabat Kepala Bagian Hukum Setda. Dua saksi lainnya adalah Adam Mursyid dan Muhammad Adli Za'im yang diketahui bertugas sebagai ajudan bupati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Menurutnya, seluruh pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berlangsung di lingkungan Pemkab Pemalang selama periode 2025-2026.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang ditanyakan kepada delapan saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka. Selain Anom, tiga orang lainnya juga menjadi tersangka, yakni orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga Anom, melalui Gus Haris, meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah serta pihak rekanan dan swasta. Uang tersebut diduga diminta untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Dari praktik tersebut, Gus Haris disebut berhasil mengumpulkan uang dengan nilai sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk mengurus atau "menyelesaikan" perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom.

Atas dugaan perbuatannya, Anom dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update