Notification

×

Iklan

KLH Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar

Jumat, 14 Agustus 2026 | 03:43 WIB Last Updated 2026-08-13T20:43:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengeluarkan kebijakan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman fenomena El Nino. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan metode pembakaran tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan kesehatan.

Jumhur menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, seluruh pihak perlu mematuhi aturan tersebut untuk menjaga lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan perekonomian.

Penerbitan SE dilakukan karena praktik pembukaan lahan dengan pembakaran masih ditemukan di sejumlah wilayah. Cara tersebut dinilai dapat memicu munculnya kabut asap, merusak ekosistem, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menyusun kebijakan yang jelas untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepala daerah juga diarahkan meninjau atau menghentikan sementara aturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.

Penegakan hukum turut menjadi perhatian. Para pelanggar diminta dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif dan denda hingga hukuman pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan patroli terpadu, pengawasan, pencegahan, serta sosialisasi di kawasan yang memiliki potensi karhutla.

Upaya pencegahan juga mencakup pemantauan secara rutin terhadap Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan gambut. Pemerintah daerah diminta menjaga fungsi sekat kanal dan melakukan pembasahan lahan ketika kondisi menunjukkan risiko kebakaran meningkat.

Kesiapan para pemegang izin usaha juga harus dipastikan. Di sisi lain, masyarakat didorong ikut berperan dalam upaya pencegahan melalui keterlibatan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi lain yang berkaitan dengan pencegahan karhutla.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update