Mentawai, Rakyatterkini.com – Kepemilikan Macaronis Resort yang berada di Tanjung Siniai, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tengah menjadi perhatian.
Resort yang dikenal sebagai salah satu lokasi surfing populer di Mentawai tersebut disebut memiliki keterlibatan pihak asing, termasuk munculnya informasi yang mengaitkannya dengan warga negara Israel.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen perusahaan, persoalan kepemilikan resort tersebut ternyata tidak sederhana. Macaronis Resort tercatat dikelola oleh PT Internusa Bahagia, perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
Data terbaru perusahaan menunjukkan PT Internusa Bahagia merupakan perseroan terbatas berskala besar. Perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120009833612 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2018. Alamat perusahaan tercatat berada di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Indikasi keterlibatan modal asing terlihat dalam data pengurus dan pemegang saham PT Internusa Bahagia.
Salah satu nama yang tercantum adalah Eghardt Steyn Brand, warga negara Namibia. Dalam data perusahaan, ia disebut memiliki modal asing sekaligus tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham.
Selain itu, terdapat Yon Mardjono yang merupakan warga negara Indonesia dan juga tercatat sebagai pengurus serta pemegang saham. Sementara Sandy Supanji tercatat sebagai bagian dari pengurus perusahaan.
Komposisi tersebut tercantum dalam perubahan akta perusahaan yang disahkan pada 2 Januari 2026. Perubahan itu merujuk pada akta tertanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan notaris Yuliarni, S.H. di Kota Padang.
Dengan demikian, keterlibatan investor asing dalam perusahaan pengelola Macaronis Resort didukung oleh dokumen perusahaan. Meski begitu, masih diperlukan penelusuran untuk mengetahui apakah struktur kepemilikan tersebut merupakan keseluruhan kepemilikan atau terdapat pihak lain yang menjadi pemilik manfaat akhir (beneficial owner).
Dokumen perusahaan juga mencatat PT Internusa Bahagia memiliki modal dasar senilai Rp16,4 miliar.
Nilai modal ditempatkan sekaligus modal disetor dalam bentuk uang tercatat dengan jumlah yang sama, yakni Rp16,4 miliar.
Besarnya modal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk mengetahui sumber investasi serta struktur kepemilikan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan Tanjung Siniai.
Informasi lain mengenai kepemilikan asing muncul dari publikasi Macaronis Resort sendiri.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, Natan Baril disebut sebagai pengacara asal Brasil dan disebut pula sebagai salah satu pemilik Macaronis Resort. Unggahan tersebut juga menyebut Natan Baril beberapa kali berkunjung ke resor tersebut.
Keterangan tersebut menjadi menarik karena berbeda dengan data perusahaan terbaru yang mencantumkan nama pemegang saham PT Internusa Bahagia.
Meski demikian, informasi itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Natan Baril merupakan warga negara Israel ataupun merupakan pemilik manfaat terakhir PT Internusa Bahagia.
Karena itu, dugaan mengenai keterkaitan Macaronis Resort dengan warga negara Israel masih membutuhkan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Status perusahaan sebagai PMA juga tercantum dalam dokumen perizinan.
Dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 09082410113171545, PT Internusa Bahagia disebut sebagai pelaku usaha berstatus PMA yang berlokasi di Tanjung Siniai, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dokumen tersebut mencatat luas lahan yang diajukan mencapai 2.904,13 meter persegi. Persetujuan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.
PT Internusa Bahagia juga memiliki sejumlah dokumen terkait perizinan dasar dan kegiatan usaha.
Dalam dokumen SPPL, Yon Mardjono tercatat sebagai direktur. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjaga aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan, sekaligus melindungi fungsi lingkungan serta mengelola dan memantau dampak kegiatan usaha.
Data perusahaan juga menunjukkan beberapa bidang usaha yang dijalankan, di antaranya akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, serta kegiatan di sektor real estat.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat yang berkoordinasi dengan sejumlah unit terkait, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) PT Internusa Bahagia disebut telah diterbitkan pada 2025.
Adapun izin pemanfaatan pulau-pulau kecil masih disebut dalam tahapan proses di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pihak konsultan Macaronis Resort juga disebut telah melakukan asistensi dengan unit teknis terkait dalam proses pengurusan perizinan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil diterbitkan pemerintah pusat melalui KKP sehingga tidak membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai perusahaan berstatus PMA, sejumlah kewenangan perizinan PT Internusa Bahagia berada di tingkat pemerintah pusat. Sementara itu, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dugaan mengenai adanya pemilik warga negara Israel menjadi salah satu pertanyaan yang masih perlu dijawab.
Dokumen resmi yang tersedia memang menunjukkan adanya keterlibatan modal asing. Namun, pemegang saham asing yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Eghardt Steyn Brand yang berasal dari Namibia.
Di sisi lain, terdapat informasi publik yang menyebut Natan Baril sebagai pemilik Macaronis Resort. Akan tetapi, dalam data perusahaan yang tersedia belum ditemukan nama warga negara Israel sebagai pemegang saham secara langsung.
Dengan kondisi tersebut, dua persoalan perlu dibedakan. Pertama, Macaronis Resort yang dikelola PT Internusa Bahagia memang merupakan usaha dengan modal asing dan hal tersebut didukung dokumen perusahaan.
Kedua, dugaan bahwa resor tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh warga negara Israel belum mendapatkan konfirmasi resmi.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap akta perusahaan, perubahan struktur saham, identitas para pemegang saham, serta data mengenai beneficial ownership PT Internusa Bahagia.
Transparansi mengenai kepemilikan perusahaan dinilai penting karena Macaronis Resort berada di kawasan Kepulauan Mentawai yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi pariwisata maupun pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil.
Terlebih, perusahaan tersebut memiliki modal disetor Rp16,4 miliar dan melibatkan pemegang saham asing.
Publik membutuhkan informasi yang terang mengenai sumber modal, negara asal investor, pemilik manfaat terakhir, serta status seluruh perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang tersedia saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan Macaronis Resort dimiliki oleh warga negara Israel.
Namun, status PT Internusa Bahagia sebagai PMA, keberadaan pemegang saham asing asal Namibia, serta informasi publik yang menyebut adanya pemilik asing membuat struktur kepemilikan Macaronis Resort masih relevan untuk ditelusuri.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai siapa pihak yang menjalankan Macaronis Resort, tetapi juga siapa pemilik modal dan pemilik manfaat terakhir dari perusahaan tersebut. (da*)


