Notification

×

Iklan

Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah

Senin, 10 Agustus 2026 | 05:58 WIB Last Updated 2026-08-09T22:58:00Z

Kemenhaj Sumbar Evaluasi dan Perketat Pengawasan Travel Umrah

Padang, Rakyatterkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperkuat evaluasi terhadap pembekalan jemaah umrah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan setelah seorang jemaah asal Sumbar sempat diamankan petugas keamanan Arab Saudi ketika mengantre untuk mendapatkan makanan gratis.

Menindaklanjuti kejadian itu, Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar mendatangi kantor biro perjalanan umrah yang menangani jemaah tersebut di Kota Padang Panjang. Sejumlah aspek diperiksa, mulai dari legalitas travel, kualitas materi manasik, sistem pendampingan jemaah, hingga kesiapan penyelenggara dalam menangani persoalan yang muncul selama jemaah berada di luar negeri.

Travel terkait diketahui telah membantu mendampingi proses hukum hingga jemaah tersebut akhirnya dibebaskan dan dapat kembali ke Indonesia dengan selamat. Meski demikian, Kemenhaj Sumbar menilai pemahaman jemaah mengenai aturan, tata tertib, serta ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi masih perlu diperkuat.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak hanya mengejar jumlah keberangkatan jemaah. Menurutnya, penyelenggara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan jemaah memperoleh informasi yang cukup demi keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah.

“Jemaah harus memiliki bekal pengetahuan yang memadai, termasuk mengenai peraturan dan tata tertib yang berlaku di Arab Saudi. Pemahaman tersebut penting supaya ibadah dapat berlangsung dengan aman dan jemaah tidak mengalami persoalan karena kurang mengetahui aturan,” ujar Rifki, Sabtu (8/8/2026).

Sejalan dengan evaluasi tersebut, Kemenhaj Sumbar juga meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan biro perjalanan umrah di seluruh wilayah Sumatera Barat. Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor keagamaan.

Pengawasan tidak hanya menyasar aspek pelayanan ibadah. Kemenhaj juga mengambil tindakan terhadap biro perjalanan yang menjalankan kegiatan tanpa izin maupun menggunakan nama atau identitas PPIU lain untuk meyakinkan calon jemaah.

Penertiban tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Berdasarkan pendataan Kemenhaj Sumbar, terdapat 62 PPIU yang telah memiliki izin resmi di provinsi tersebut. Masyarakat pun diminta memastikan status legalitas biro perjalanan sebelum membeli paket umrah dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu murah atau tidak wajar.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh pelayanan kepada jemaah,” tutur Rifki.

Kemenhaj Sumbar juga memastikan pengawasan lapangan akan dilakukan secara rutin di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang. Langkah ini bertujuan memastikan setiap biro perjalanan memenuhi ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam pengawasan di Kabupaten Solok, petugas menemukan adanya travel yang menggunakan nama serta identitas PPIU yang sudah memiliki izin, padahal travel tersebut belum mengantongi izin sebagai PPIU.

Penggunaan identitas tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membuat masyarakat mengira bahwa biro perjalanan bersangkutan telah memiliki izin resmi.

Saat dimintai klarifikasi, pihak travel menyatakan tidak bermaksud menggunakan identitas penyelenggara lain. Identitas yang sebelumnya dipasang kemudian dicopot dan diganti menggunakan identitas milik sendiri.

“Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Pengawasan akan terus kami lakukan dan tindakan sesuai aturan akan diambil terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan,” tegas Rifki.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update