Padang, Rakyatterkini.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan yang menawarkan layanan ibadah umrah. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masyarakat menggunakan jasa travel yang belum memiliki izin resmi.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah masih ditemukan agen perjalanan yang menjalankan aktivitas penyelenggaraan umrah tanpa mengantongi legalitas operasional. Kemenhaj menilai kondisi itu berpotensi merugikan calon jemaah, sehingga langkah pencegahan hingga penindakan perlu dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan jemaah memperoleh perlindungan sejak sebelum berangkat hingga menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pihak yang menyelenggarakan perjalanan umrah secara ilegal. Travel yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, Kemenhaj Sumatera Barat mencatat terdapat 62 PPIU resmi yang telah mengantongi izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas biro perjalanan sebelum memilih layanan.
Sebelumnya, Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar melakukan pemeriksaan mendadak serta klarifikasi terhadap sejumlah agen perjalanan di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.
Dalam pemeriksaan di Kabupaten Solok, petugas menemukan adanya agen yang menggunakan nama serta identitas sebuah PPIU resmi. Padahal, agen tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Penggunaan identitas PPIU resmi tersebut dinilai dapat menyesatkan masyarakat karena membuat agen yang tidak berizin seolah-olah memiliki legalitas. Pihak agen yang diperiksa kemudian menyatakan tidak bermaksud menggunakan identitas pihak lain dan telah mencopot atribut yang dimaksud.
Rifki menegaskan, persoalan izin merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Biro perjalanan yang belum memiliki legalitas tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai PPIU, terlebih dengan menggunakan identitas perusahaan lain yang telah berizin.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah mendapatkan layanan dari penyelenggara yang legal dan mampu mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” ujar Rifki, Minggu (9/8/2026).
Ia menjelaskan, langkah pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Aturan itu mencakup standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor keagamaan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap biro perjalanan di Kota Padang Panjang. Hal itu berkaitan dengan kejadian seorang jemaah asal Sumatera Barat yang sempat diamankan petugas keamanan Arab Saudi ketika mengantre untuk mendapatkan makanan gratis.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kemenhaj Sumbar mendatangi biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah untuk melakukan klarifikasi. Pemeriksaan mencakup status legalitas biro, materi manasik, mekanisme pendampingan jemaah, serta prosedur yang diterapkan ketika terjadi persoalan di luar negeri.
Dari hasil pengecekan, biro perjalanan tersebut dinilai telah memberikan pendampingan kepada jemaah, termasuk membantu proses pembebasan hingga memastikan yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan aman.
Meski demikian, Kemenhaj memberikan sejumlah catatan evaluasi. Salah satunya meminta biro perjalanan memperkuat materi pembekalan, terutama terkait budaya, aturan, tata tertib, serta ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Jemaah perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Pengetahuan tersebut penting agar pelaksanaan ibadah berlangsung aman dan jemaah tidak menghadapi masalah karena kurang memahami ketentuan setempat,” tutur Rifki.
Kemenhaj Sumbar juga kembali mengingatkan calon jemaah agar tidak terburu-buru memilih biro perjalanan hanya karena ditawarkan harga murah. Legalitas penyelenggara harus menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum melakukan pendaftaran.
Masyarakat diminta memeriksa apakah travel tersebut termasuk dalam daftar 62 PPIU resmi, mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan, serta mencermati kewajaran harga paket yang ditawarkan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan,” tegas Rifki.
Melalui pengawasan yang lebih intensif, Kemenhaj Sumbar berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di daerah tersebut semakin tertib dan transparan. Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah.(da*)


