Notification

×

Iklan

Kemendag Dorong Ekspor Beras Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01:44 WIB Last Updated 2026-08-21T18:44:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai ekspor beras Indonesia masih memiliki ruang untuk dikembangkan. Salah satu caranya dengan menambah produksi serta memperluas ragam beras yang sesuai dengan persyaratan ekspor dan memiliki pasar di luar negeri.

Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menyebut peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan menyesuaikan produksi beras terhadap kebutuhan negara tujuan ekspor.

Menurut Bayu, semakin banyak jenis dan volume beras yang memenuhi ketentuan ekspor, semakin besar pula peluang Indonesia memasok negara-negara yang membutuhkan komoditas tersebut.

Ia menjelaskan, aturan ekspor beras saat ini hanya mencakup sejumlah jenis tertentu. Oleh sebab itu, pemerintah melihat pengembangan produksi sekaligus diversifikasi jenis beras sebagai peluang untuk memperkuat kinerja ekspor.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi itu mulai diberlakukan pada 29 April 2026.

Dalam aturan tersebut, beras yang ekspornya menggunakan mekanisme perizinan berada dalam kelompok komoditas HS 1006. Di dalamnya terdapat sejumlah jenis, seperti beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, serta beras setengah masak.

Untuk ekspor beras bagi kebutuhan umum, pelaku usaha diwajibkan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan memenuhi ketentuan Neraca Komoditas. Persyaratan ini berlaku bagi eksportir yang berasal dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta untuk jenis beras yang tercantum dalam lampiran Permendag.

Salah satu kelompok yang diatur adalah beras nonorganik dengan tingkat kepecahan lebih dari 5 persen hingga 40 persen.

Persetujuan Ekspor tersebut memiliki masa berlaku maksimal satu tahun kalender dan dapat digunakan untuk satu maupun beberapa kali pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Proses penerbitan PE dilakukan secara elektronik dan otomatis apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia serta lengkap dalam sistem kementerian dan lembaga yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Bayu menekankan, pengembangan ekspor beras sebaiknya tidak hanya mengejar peningkatan jumlah produksi. Pemerintah dan pelaku usaha juga perlu memperhatikan jenis serta karakteristik beras yang benar-benar diminati oleh konsumen di negara tujuan.

Dengan pendekatan tersebut, produksi beras nasional diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan sekaligus membuka peluang pasar ekspor yang lebih luas.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update