Notification

×

Iklan

Kejagung Tetapkan Dua ASN Pajak Tersangka

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:38 WIB Last Updated 2026-08-12T18:38:00Z

Kejagung menetapkan dua ASN Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing pada perusahaan produsen bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kedua ASN tersebut berinisial BP dan SR. Mereka diduga terlibat dalam perkara ekspor produk bubur kertas PT TPL kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/8/2026).

“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan transaksi ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya. Modus yang diduga digunakan adalah under invoicing, yakni mencantumkan nilai transaksi dalam dokumen resmi lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya.

Dalam transaksi tersebut, PT TPL diduga menjual produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak perusahaan yang semestinya masuk ke kas negara.

Menurut Saiful, PT TPL juga diduga meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya memiliki kewajiban melakukan pengawasan, termasuk meninjau dan menelaah kewajiban perpajakan sesuai tugasnya.

Kedua tersangka diduga memperoleh sejumlah uang dari PT TPL terkait tindakan tersebut. Perbuatan itu diduga menyebabkan penerimaan negara mengalami penurunan.

Kejagung menyebut proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung dan dilakukan oleh tim auditor. Meski demikian, hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” ujar Saiful.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan mulai 12 Agustus 2026. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update